Dilaporkan ke Bawaslu, Rumah Dinas Bupati Serang Jadi Markas Pemenangan Andika
Iskak, kuasa hukum Ratu Zakiyah – Najib, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 melaporkan dugaan penggunaan rumah dinas Bupati Serang di Jalan Bahayangkara 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dijadikan markas pemenangan Paslon Nomor Urut 1, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna.
“Fasilitas negara seharusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye. Tapi ini malah terang-terangan digunakan sebagai tempat konsolidasi pemenangan Paslon 01,” ungkap Iskak di kantor Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Banten dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (5/11/2024).
Menurut Iskak, rumah di jalan Bhayangkara 51, Cipocok Jaya, Kota Serang itu adalah rumah jabatan Bupati Serang tahun 2024. Rumah itu disewa Pemkab Serang sebesar Rp250 juta, berdasarkan SK Bupati Tahun 2023.
“Uang sewanya menggunakan dana APBD Kabupaten Serang. Parahnya sekarang dijadikan markas pemenangan oleh paslon 01,” ungkapnya.
Ditambahkan Iskak, masyarakat hanya tahu rumah di Jalan Bhayangkara 51 itu, adalah rumah keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, ibu kandung dari Calon Bupati Serang Andika Hazrumy.
Padahal saat ini rumah itu resmi telah disewa oleh Pemkab Serang menjadi rumah Dinas Bupati Serang, dan tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan berpolitik karena telah menjadi fasilitas negara.
“Temuan ini kita laporkan ke Bawaslu langsung. Kita minta Bawaslu mensterilkan rumah dinas Bupati Serang itu dari semua aktifitas politik, karena merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBD,” tegasnya.
Sementara dikonfirmasi terkait laporan pelanggaran adanya penggunaan fasilitas negara tersebut, juru bicara Tim hukum Paslon Nomor urut 2, Daddy membenarkan bahwa timnya melaporkan temuan itu.
“Benar, dan telah dilakukan kajian sebelumya. Tim hukum telah membuat laporannya. Karena rumah itu berdasarkan Keputusan Bupati Serang resmi menjadi Rumah Jabatan Bupati,” ujar Daddy.
Dengan statusnya sebagai rumah dinas, kata Daddy, harus steril dari semua kegiatan politik karena sewa rumah itu bersumber dari APBD Kabupaten Serang. Bangunan yang berstatus fasilitas negara tidak boleh digunakan kampanye dan kegiatan politik apapun.
Menurut Daddy secara hukum status rumah di jalan Bhayangkara 51, itu bukan lagi rumah pribadi namun statusnya rumah jabatan Bupati Serang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati No.012/Kep.638-Huk.Umum/2023, Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Serang Tahun 2024.
Ditambahkan Daddy bukan hanya rumah, namun dalam keputusan tersebut termasuk perlengkapan dan perawatannya adalah bagian yang termasuk fasilitas negara.
“Secara hukum itu fasilitas negara termasuk perlengkapan rumah itu dan perawatannya yang dibebankan pada APBD Kabupaten Serang Tahun 2024, sebesar lebih dari 250 juta rupiah,” paparnya.
Senada dikatakan Cecep Azhar, koordinator tim hukum Paslon Nomor urut 02 lainnyq. Ia mengatakan bahwa dalam kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Karena Perbuatan tersebut masuk ke dalam tindak pidana pemilihan yang bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Penggunaan fasilitas negara jika merujuk UU No.1 tahun 2015 Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 ayat 1, adalah pelanggaran pemilihan beraspek pidana. Pelakunya bisa disanksi pidana,” tutupnya. (Yono)