Hukum

Polda Metro Jaya Tetap 18 Tersangka Judi Daring Libatkan Komdigi

Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka judi daring, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Ade Ary merinci 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan dua orang yang ditangkap pada Minggu (10/11) malam bukan dari Komdigi.

“Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil, ” ucapnya.

Namun, Ade Ary belum bisa menjabarkan detail terkait penangkapan tersebut, dirinya menjelaskan akan disampaikan jika ada perkembangan berikutnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11) malam.

Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.

Dia menyebut, barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.

Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.

Ia menjelaskan, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.

Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan itu.

Sebelumnya, Ketua Projo Banten, Zulhamedi Syamsi meminta kepolisian segera menuntaskan kasus pegawai Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital yang melindungi situs-situs Judi Online (Judol) (Baca: Projo Banten Minta Polisi Tuntaskan Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online).

Permintaan tersebut dengan tujuan kasus ini tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak suka terhadap Ketum Projo, Budi Arie Setiadi yang juga Menteri Koperasi.

“Kami yakin, seyakin-yakinnya pak Ketum Budi tidak terlibat dalam kasus itu. Pak Ketum itu menteri pertama yang mendeklarasi perang terhadap judi online. Masa beliau juga yang melindungi, kan enggak masuk logika,” kata Ketua Projo Banten yang sering disapa Medi. (Sumber: Antara dan MediaBanten)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button