HeadlineKorupsi

Suami Airin Kembali Mangkir dari Panggilan Kejati Banten Soal Korupsi Lahan Sport Center

Tubagus Chaeri Wardhana, suami Airin Rahmi Diany (Calon Gubenur Nomor urut 1) bersama 2 saksinya kembali mangkir atas panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang meminta keterangan kasus dugaan korupsi lahan Sport Center atau Banten International Stadium (BIS) milik Pemprov Banten.

Sedangkan enam saksi lainnya hadir ke Kantor Kejati Banten, Kamis (28/11/2024) adalah Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Dedy Suandi, Erwin Prihandani, Maman Suarta, Novriyadi Prwansyah dan Ahmad Hafiz.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna yang dihubungi membenarkan ketidakhadiran suami dari Airin Rahmi Diany. “Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak sana penyebab ketidakhadiran tersebut,” katanya.

Selain Tubagus Chaerdi Wardhana yang tidak hadir, dua saksi lainnya juga tidak hadir adalah Iwan Hermawan dan Sutadi. Keduanya mengaku sedang sakit, sehingga tidak bisa hadir atas pemanggilan penyidik Kejati Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten menjelaskan, para saksi itu diminta keterangan seputar kasus dugaan korupsi lahan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Khusus untuk Fahmi Hakim, penyidik akan langsung juga meminta keterangan soal kasus Situ Rancan Gede Jakung, karena sprindiknya bareng atau bersamaan,” kata Rangga.

Rangga juga membenarkan, sesungguh surat panggilan sudah lebih tiga kali dilayangkan kepada Tubagus Chaeri Wardhana sebagai saksi yang akan dimintai keterangan soal pengadaan lahan Sport Center.

“Soal upaya paksa, kami masih menunggu arahan dari penyidik apakah tindakan tersebut diperlukan atau masih ditempuh upaya lain,” kata Kasi Penkum Kejati Banten.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh saksi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (Suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pegadaan tanah Sport Center dan Situ Ranca Gede.

Saksi lainnya yang dipanggil untuk diminta keterangan adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.

Ketujuh saksi yang akan diminta keterangan itu dijadwalkan pada Jumat, 22 Novemer 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Demikian siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor PR-47 03/ M.6.3 /Kph.3 /11 /2024 yang disiarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna, Rabu, 20 November 2024.

Dalam siaran pers itu disebutkan, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten akan meminta keterangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Pengadaan lahan pembangunan Sport Center ini berada pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2008 hinga tahun 2011.

Dan, dugaan tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi atau 25 hektar yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ranga Adekresna mengatakan, ketujuh saksi yang dipanggil itu akan dimintai keterangan seputar pengadaan lahan pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kota Serang mulai tahun 2008 hingga 2011.
Khusus untuk Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) dipanggil dan akan diminta keterangan, selain soal pengadaan lahan Sport Center, juga akan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Namun seluruh saksi yang dipanggil tersebut tidak hadir pada hari Jumat, 22 November 2024 di Kantro Kejati Banten. (Iman NR)

Iman NR

Back to top button