Peristiwa

Andra – Dimyati Dinilai Gagal Wujudkan Visi Adil Merata dan Tidak Korupsi

Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Rakyat Banten (Ampera) menagih janji visi “Banten Maju, Adil dan Merata dan Tidak Korupsi” kepada Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.

Dalam aksi yang digelar di depan Gerbang KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu malam (09/07/2025) tersebut, para demonstran menilai Andra-Dimyati gagal mewujudkan visi misi yang digaungkan pada masa Pilkada lalu.

“Kegagalan yang kami sematkan pada kepemimpinan Andra-Dimyati tentu bukan tanpa alasan. Survey Indikator Politik yang menyatakan sangat puas hanya 3 %, dan cukup puas 48%, kurang puas 32%, dan tidak puas sama sekali 3% serta TT/TJ 15% merupakan fakta yang terang dan jauh dari hasil perolehan suara Andra-Dimyati pada Pilkada Banten lalu,” ujar Koordinator Lapangan aksi Ampera, Abroh Nurul Fikri.

Abroh mengaku, curiga visi Banten Maju, Adil Merata dan Tidak Korupsi memiliki makna lain bahkan sekadar lips servis. Misalnya, terang Abroh, bagaimana adil dan merata terjadi hanya pada pelaksanaan pembebasan pajak. Yakni berlaku bagi orang susah dan orang hidup mewah.

“Ya contohnya pembebasan pajak berlaku bagi sultan di Lebak yang punya tagihan miliaran. Sementara rakyat kecil yang tagihan pajak sejuta atau dua juta yang merasa sulit. Mungkin bagi Andra begitulah makna adil. Padahal, bagaimana ia menerjemahkan keadilan pada dunia pendidikan saat SPMB lalu, soal Tunjangan tambahan Guru tampak gagap dan terkesan dibuat-buat,” tandas Abroh kepada MediaBanten.Com.

Indikator kegagalan terhadap kepemimpinan Andra-Dimyati, tambah Abroh, belakangan semakin tampak. Terutama pada penegasan dan semangat anti korupsi. Lantaran, kata dia, temuan kasus korupsi di sejumlah instansi serta dari temuan LHP ditanggapi dingin oleh gubernur Andra Soni.

“Ada banyak program yang terindikasi korupsi, saat ini ditangani aparat penegak hukum, namun tak satu kalipun Andra Soni memberi penegasan semangat anti korupsi melalui rapat-rapat khusus,” katanya.

Seraya menegaskan, bahwa visi dan misi yang digaungkan Andra – Dimyati sekadar nomen klatur manipulatif yang pada fakta nya justru kebijakannya mendorong kemunduran, tidak tercipta keadilan dan pemerataan serta jauh dari kata tidak korupsi.

“Dikarenakan terindikasi banyak nya temuan gratifikasi hingga tidak dikembalikannya temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga ini kita anggap sebagai ketidaksesuaian kebijakan dengan visi misi. Diperparah lagi dengan Andra dan Dimyati masih mabuk dengan euforia politik dan kontrak politik nya hingga kebijakannya bermuara pada kepentingan politik,” katanya.

Abroh juga menuding, Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken Andra Soni diduga melanggar aturan pusat. Seperti tidak selarasnya Pergub Nomor 261 Tahun 2025 dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Pergub Nomor 261 Tahun 2025 mengatur tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Keputusan ini mengatur mekanisme seleksi, jadwal, persyaratan, dan tata cara pendaftaran, baik secara daring (online) maupun luring (offline).

“Belum lama ini juga Pergub melanggar aturan pusat seperti tidak selarasnya Pergub No. 261 Tahun 2025 dengan Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 yang akhirnya akibat kebijakan yang tidak selaras dan relevan menimbulkan konflik serta membuka angka putus sekolah. Hal ini menjadi bukti kebijakan pemerintah Andra-Dimyati tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat melainkan dari kepentingan politik dan kelompok,” terang Abroh.

Kemudian Abroh menambahkan, kepemimpinan Andra-Dinyati dinilai tidak mampu meningkatkan kesejahteraan para guru di Provinsi Banten.

“Dan parahnya lagi ketika guru melakukan demonstrasi ini diancam oleh pihak dinas pendidikan dengan narasi akan dipecat dan dipindahkan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” katanya.

“Terbaru penetapan Sekda Banten juga di nilai tidak profesional, akuntabel, proporsional dan relevan karena diindikasi penetapan nya berdasarkan pada kontrak politik. Dan perlu di ketahui Sekda yang akan ditetapkan terindikasi memiliki banyak problematika di persoalan anggaran, dan persoalan lainnya seperti ketika masih menduduki jabatan sebelumnya yaitu setwan. Di tambah sekda yang akan di lantik ini menjadi sorotan, mengingat latar belakang dan fluktuasi kekayaan yang terekam dalam LHKPN-nya,” pungkasnya. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button