Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang, Banten menyepakati besaran insentif atau gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Serang, Jumat malam.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, di Serang, Jumat, menyatakan bahwa besaran insentif tersebut ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan beban kerja.
Rinciannya, guru TK dan PAUD menerima Rp1 juta per bulan, guru SMP sebesar Rp1,1 juta per bulan, dan guru SD ditetapkan senilai Rp1,25 juta per bulan.
“Perbedaan besaran ini dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja masing-masing jenjang. Kemampuan fiskal daerah saat ini hanya memungkinkan pemberian insentif pada angka tersebut, terutama setelah adanya pemotongan transfer pusat yang memengaruhi postur APBD 2026,” ujarnya.
Ulum menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah melalui tiga kali pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sebelumnya, tenaga PPPK paruh waktu mengusulkan angka Rp2,1 juta per bulan, namun setelah dilakukan simulasi pada angka Rp1,5 juta, kemampuan APBD tetap tidak mencukupi.
Meski demikian, pihak legislatif membuka peluang untuk menaikkan nilai insentif tersebut di masa mendatang apabila kondisi keuangan daerah telah membaik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa penghasilan yang diterima tersebut berstatus sebagai insentif, bukan gaji. Berdasarkan ketentuan, istilah gaji hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
“Hasil kesepakatan ini segera dilaporkan kepada Bupati untuk persetujuan. Jika proses lancar, pencairan bisa dilakukan paling cepat Rabu pekan depan,” kata Zaldi.
Pemerintah daerah telah menyiapkan total anggaran sekitar Rp48 miliar untuk membiayai insentif PPPK paruh waktu selama 12 bulan. Pembayaran tahap awal akan dilakukan secara rapel untuk periode Januari dan Februari 2026, mengingat para tenaga kerja tersebut belum menerima penghasilan sejak menerima SK pengangkatan pada 27 Desember 2025.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kesejahteraan bagi ratusan PPPK paruh waktu yang telah bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)








