Kapolres Cilegon Apresiasi Kapolsek Anyar Ungkap Kasus Dibuangnya Bayi Perempuan
Kapolres Cilegon mengapresiasi Kapolsek Anyar bersama anggotanya dalam mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang baru lahir, kurang dari 24 jam.
Penemuan bayi malang yang sempat membuat geger warga tersebut, terjadi di Kampung Penibungan Rt 02/05, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Anyar Iptu TB Zueani membenarkan penemuan bayi, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, sekira jam 08.30 WIB dengan lokasi temuan di belakang rumah warga bernama Ibu Sudiroh (45) warga Kampung Penibungan Rt 02/05, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar.
Dari keterangan saksi, dijelaskan Kapolsek, awalnya saksi Sudiroh mau membersihkan area belakang rumahnya, dan pada saat berjalan ke belakang rumah, saksi menemukan bungkusan kain yang terdapat bayi perempuan di atas potongan kayu.
Temuan bayi tersebut, oleh saksi dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Kemudian bersama Bidan Desa Tambang Ayam, saksi Sudiroh merawat bayi tersebut untuk diganti kain dan diberikan susu formula. Setelah itu, saksi melaporkan temuan bayi ke Polsek Anyar pada pukul 09.30 WIB.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Anyar bersama Kanit Reskrim dan piket jaga langsung mendatangi lokasi penemuan baji sesuai laporan yang diterima.
“Setibanya di lokasi, kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan data atau pulbaket, juga keterangan dari saksi dan warga,” ungkap Kapolsek Anyar didampingi Kanit Reskrim Iptu Wangsa, Selasa (19/5/2026).
Berbekal gerak cepat dan kerjasama dengan semua anggota, dijelaskan Kapolsek TB Zueani, Ibu kandung dan yang ikut terlibat membuang bayi dengan jenis kelamin perempuan, pada Senin (18/5/2026) pagi, jam 08.30 WIB, berhasil ditemukan dan diamankan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Berawal dari hasil pulbaket yang sangat baik dari semua anggota serta keterangan saksi dan beberapa warga, mulai dari saat warga mengatakan melihat seorang wanita usia sekitar 60 tahun ke atas turun dari angkot sambil mengendong bayi hingga keterangan dan video seorang pedagang sayur, kami Alhamdulillah berhasil menemukan rumah Ibu kandung si bayi,” ujar Kapolsek.
Pelaku ES (36), warga Kampung Kamurang 03/01, Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, memiliki tiga orang anak dari hasil pernikahan sirih dengan suaminya.
Saat ini, ES sudah diamankan dan diserahkan penanganan ke unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon.
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus membuang bayi ini. Sementara Ibu kangdung si bayi, inisial ES (36), sudah diamankan dan diserahkan ke unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon.
Pelaku dalam kasus ini, melanggar pasal 430 junto pasal 429 ayat 1 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukuman 7,5 tahun,” tutup Kapolsek Anyer Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menekankan, kepada seluruh anggota agar responsif, lakukan tindakan cepat tidak perlu menunggu viral.
Setiap laporan yang dilayangkan atau dilaporkan masyarakat, merupakan kewajiban anggota untuk melakukan respon cepat dalam menanganinya. “Baik viral maupun tidak viral, tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota untuk melakukan respon cepat,” tegas Martua Silitonga.
Di sisi lain juga, kata dia, banyaknya sentimen negatif di media sosial terhadap institusi Korps Bhayangkara, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang viral. “Selama ini, banyak sentimen negatif terhadap Polri. Ini harus dilakukan perbaikan,” ujar Kapolres.
“Oleh karena itu, bila kinerja Polri, khususnya fungsi reserse, cepat dan segera ungkap, maka semua calon pelaku kejahatan akan berpikir seribu kali untuk melakukan perbuatannya,” sambung Martua Silitonga. (Penulis : Daeng Yusvin)








