Korupsi

Mantan Jampidsus Kejagung Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Febrie Ardiansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah ditetapl oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus tindak korupsi dan tindak pencucian uang yang berasal dari perkara korupsi PT Asabri dan lainnya.

Demikian dikemukakan Irjen Pol Totok Suharyanto, Kakortas Tipidkor Polri dalam jumpa pers bersama DPR RI, Polri dan Jampidsus yang dipimpin Habiburokhman, Ketua Komisi III di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Ardiansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt,” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Bara, Kamis dini hari (Baca: Polri Sita 74 Kg Emas Batangan, 4,7 Juta Dolar Amerika dan 14 Juta Dolar Singapura dari Rumah Mewah di Sentul).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suhatyanto usai penggeledahan mengatakan penyitaan dilakukan dari rumah mewah yang diduga milik salah satu jaksa muda Kejagung di kawasan Sentul tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Logam Berharga

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok. (IN Rosyadi – Dari Berbagai Sumber)

Iman NR

Back to top button