Komisi Informasi Banten Apresiasi Kulitas Layanan PPID Kota Tangerang
Komisi Informasi Banten memberikan apresiasi kinerja kualitas keterbukaan informasi layanan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kota Tangerang, terkait inovasi dan digitalisasi yang menyediakan akses bagi masyarakat memperoleh informasi secara cepat, mudah dan transparan.
”Kami melihat secara keseluruhan kinerja layanan PPID Kota Tangerang sudah lebih baik, bahkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Ada beberapa inovasi baru yang cukup memudahkan masyarakat, tinggal ke depannya lebih ditingkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaannya,” kata Komisioner Komisi Informasi Banten, Ahmad Saparudin dalam keterangannya di Tangerang, Selasa.
Selain itu, penguatan layanan PPID Kota Tangerang juga diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan sehingga dapat memperkuat keterbukaan penyelenggaraan pelayanan publik yang responsif tehadap kebutuhan masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah keharusan dari pemerintah kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk harus direspon secara cepat dan tepat,” ujar Ahmad.
Ketua Tim Kerja Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Fitri Yulia Firdaus menyampaikan kinerja kualitas keterbukaan informasi layanan PPID Kota Tangerang telah berjalan sangat baik.
Berdasarkan data termutakhir, jumlah pangakses layanan PPID Kota Tangerang meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya hingga menyentuh 435 permohonan dengan tingkat sengketa sangat minim sampai pertengahan tahun ini.
”Kalau 435 permohonan informasi di PPID Kota Tangerang telah berhasil dilayani secara cepat. Lewat fitur digital yang ada, kami bisa menuntaskan permohonan biasanya cuma 4-5 hari dengan rata-rata bentuk pengajuan informasinya berupa alur pelayanan, dokumen keuangan, dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya , Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menekankan keterbukaan informasi bukan sekadar menggugurkan kewajiban terhadap regulasi, melainkan pilar utama dalam membangun dan merawat kepercayaan public terhadap jalannya roda pemerintahan.
“Keterbukaan informasi harus berjalan nyata dan dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat. PPID tidak boleh kaku, harus hadir sebagai lini terdepan pelayanan yang cepat, terbuka, dan komunikatif,” ujarnya.
Maka itu, pentingnya peningkatan kapasitas para petugas PPID di setiap instansi dalam merespons setiap laporan dan pemanfaatan teknologi digital sebagai kunci dalam memodernisasi pelayanan informasi saat ini.
“Layanan informasi kita harus adaptif dan terus mengikuti perkembangan zaman. Petugas PPID perlu melahirkan inovasi-inovasi baru agar masyarakat semakin mudah, nyaman, dan cepat dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” tambah Herman. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)







