Polres Lebak Amankan 32.000 Benih Lobster Tanpa Izin, Tahan Seorang Pelaku
Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten mengamankan 32.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diangkut tanpa izin menggunakan minibus di Jalan Raya Malingping–Bayah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
”Pengungkapan kasus BBL itu, Rabu (11/10) dan petugas mengamankan pria berinisial MA (40) warga Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi di Lebak, Senin.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas selain mengamankan 32.000 ekor BBL juga satu unit kendaraan minibus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui membawa BBL yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek.
Benih lobster tersebut diangkut menggunakan minibus Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.
”Rencananya, BBL itu akan dibawa menuju wilayah Cisolok, Paabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan,” katanya menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan BBL yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan ilegal,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Banten)








