Korupsi

KPK Panggil Mantan Direksi BJB Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima mantan direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.


“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RL, NA, NK, S, dan TS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan para saksi dari mantan direksi tersebut terdiri atas mantan Direktur IT, Treasury, dan International Banking berinisial RL, mantan Direktur Komersial dan UMKM NA, mantan Direktur Keuangan NK, mantan Direktur Konsumer dan Ritel S, serta mantan Direktur Operasional TS.

Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil BPS selaku mantan Pemimpin Divisi Hukum Bank BJB untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Berdasarkan informasi, BPS saat ini menjabat sebagai Pemimpin Cabang Bank BJB.

Sebelumnya pada Rabu (4/11), KPK memanggil mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pemimpin Grup Legal Procurement Bank BJB berinisial MAW, Pemimpin Cabang Bank BJB DHD, Pemimpin Grup Funding Retail dan Digital Banking Bank BJB DT, Wakil Pemimpin Cabang Bank BJB DS, serta Direktur Kepatuhan Bank BJB CT untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula ketika KPK mengonfirmasi sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada 27 Agustus 2024.

KPK kemudian mengumumkan penetapan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit. (Oleh Rio Feisal – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button