Pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon Diundur ke Jumat
Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Serang dan Walikota/Wakil Walikota Cilegon yang rencananya akan dilakukan pada hari Kamis (25/02/2021) diundur menjadi hari Jum’at, 26 Februari 2021.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Banten Gunawan Rusminto mengatakan, pengunduran pelantikan untuk Bupati/Wakil Bupati Serang dan Walikota/Wakil Walikota Cilegon karena adanya arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri.
“Arahan dari Kemendagri bahwa pelantikan Bupati/Walikota dilakukan secara serentak pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 di masing-masing provinsi,” kata Gunawan.
Gubernur Banten Wahidin Halim sedianya akan melakukan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Serang dan Walikota/ Wakil Walikota Cilegon terpilih pada tanggal 25 Februari 2021 secara langsung.
Pelantikan Kepala Daerah yang akan dilantik tersebut tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-264 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Banten, ditetapkan di Jakarta tanggal 19 Februari 2021.
Baca:
Gara-gara Cuitan Andi Arief, Bupati Lebak Siap Maju Di Pilkada DKI Jakarta
Dalam lampiran SK tersebut disebutkan bahwa atas nama Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang. Sedangkan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta akan dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan prosesi pelantikan Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada akhir Februari 2021 mendatang akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sesuai rencana, pelantikan tersebut akan dilakukan oleh gubernur secara virtual (Baca: Kemendagri Pastikan Gubernur Lantik Bupati – Walikota Secara Virtual).
Akmal menekankan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah.
Cara itu dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujar Akmal pada konferensi pers seputar Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lobi Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).
(Rilis Biro Adpim Pemprov Banten / IN Rosyadi)