Polda Banten Tak Menyekat Arus Lalu Lintas Wisata dalam Libur Nataru
Pos keamanan dan pelayanan akan didirikan untuk melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kebijakan jelang Nataru itu diterapkan setelah diterbitkannya intruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendari) No 66.
“Penerapan ganjil genap pada tempat-tempat wisata. Itu sudah dilakukan uji coba dan sosialisasi oleh Polres Cilegon dan Pandeglang,” ucap Shinto di Mapolres Serang Kota, kemarin.
Kata Shinto, para Kapolres telah diperintahkan oleh Kapolda untuk melakukan pengecekan ketaatan pelaksanaan prokes dan penerapan jaga jarak.
“Kapasitas 75 persen dari pengunjung baik di tempat wisata, perbelanjaan, mall dan seterusnya. Kami akan turun dan pastikan pengelola – pengelola tempat usaha tersebut memang mematuhi Mendagri Nomor 66 tersebut,” ujarnya.
“Kapolda berpesan ke tempat usaha dan pengelolanya agar menaati Intruksi Mendagri tersebut,” katanya.
Shinto mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan. Tetapi tetap mengadakan pos keamanan dan pelayanan, sehingga bagi pelanggar akan ada penindakan.
“Mohon maaf kepada masyarakat, jika ada pelanggar ganjil genap ini akan kita putar balikan,” katanya.
“Untuk jumlah akan kita rumuskan terlebih dahulu, tetapi yang jelas sementara dua per tiga kekuatan akan kita terjunkan,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)