Hukum

Kepolisian Usut Penipuan Tiket MotoGP Mandalika, Kerugian Mencapai Rp66 Juta

Ditreskrimum atau Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dalam penjualan tiket MotoGP yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Maret 2022 lalu.

Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor menjadi korban penipuan dalam kasus tersebut mengalami kerugian mencapai Rp66 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda NTB Kombes, Pol Teddy Ristiawan mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial IW, ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.

“Oknum ketua BPPD, kami telah tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,”ungkap Teddy.

Dirreskrimum Polda NTB menjelaskan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka penipuan berinisial IW ditangkap oleh pihak Kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9/2022).

Melansir dari website Polri.go.id, Dirreskrimum Polda NTB mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.

Polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan tersebut.

Namun, hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, tersangka tidak kunjung hadir memenuhi panggilan Kepolisian.

“Oleh karena itu dilakukan penjemputan paksa,”jelas Teddy.

Saat ini, berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peniliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor. Penyidik telah mengabulkan penangguhan penahanan IW.

“Kami telah mengupayakan agar kasus tersebut selesai melalui keadilan restorative dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,”ujarnya.

Namun, apabila pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, Dirreskrimum Polda NTB memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

(Polri / Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button