Hukum

Januari-Desember 2021, Polres Serang Tangkap 132 Tersangka Narkotika

Sebanyak 132 tersangka narkotika yang terdiri dari 5 bandar, 102 pengedar dan 25 pengguna narkoba berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Dari pengungkapan tersebut didapat barang bukti berupa ganja seberat 3.481,51 gram, sabu sebanyak 107,828 gram, tembakau gorila 693,44 gram, ekstasi 40 butir, tramadol sebanyak 4.446 butir, hexymer sebanyak 12.520 butir, alprazolam dan rixlona masing-masing 5 butir.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 132 orang dan 5 diantaranya merupakan bandar, Jumlah tersangka ini lebih tinggi dibanding tahun 2020 sebanyak 121 orang.

“Ada kenaikan sebanyak 11 tersangka dibanding pengungkapan tahun 2020 yang hanya 121 tersangka. Begitupun dengan barang bukti narkoba yang diamankan naik signifikan,” ungkap Kapolres, Jumat (24/12/2021).

Yudha menjelaskan, dari jumlah 101 tindak pidana yang berhasil diungkap dua diantaranya penggerebegan 2 pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkotika di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa (7/9) dan Rabu (6/10).

“Dari 2 lokasi pabrik tembakau gorila dan vape ini, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan 5 tersangka, berikut barang bukti bahan baku serta peralatan pembuatan tembakau gorila dan vape serta hasil produksi yang siap dipasarkan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat melakukan konferensi pers.

Yudha menuturkan, pabrik tembakau gorila dan vape di Kecamatan Ciruas baru berjalan satu bulan dengan tersangka DM (43). Sedangkan pabrik tembako gorila, vape dan sinte di Kecamatan Cipocok Jaya berhasil diamankan 4 tersangka yaitu RK (24), AM (21), YP (24), dan RS (29).

“Untuk pabrik narkoba di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ini sudah berjalan 2 tahun dengan omset mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya,” kata Yudha

Yudha menjelaskan, para pelaku memasarkan hasil produksinya yang mengandung narkotika golongan 1 itu melalui media sosial instagram.

Untuk tembakau gorila dijual dengan kisaran harga Rp450 ribu per 5 gram hingga Rp 100 juta per 3 kilogram. Sedangkan untuk liquid vape yang mengandung narkotika dijual dengan kisaran harga Rp400 ribu per 5 ml hingga Rp1,1 juta per 15 ml.

Sementara untuk bibit yang mengandung narkotika dijual kisaran harga Rp10 juta per 5 gram dan Rp320 juta per 300 gram.

“Konsumennya tidak hanya di Banten tapi sudah menyebar hampir di setiap provinsi termasuk Papua. Untuk pengiriman barang terlarang ini, tersangka biasa menggunakan jasa ekspedisi,” kata Yudha Satria.

Dalam kasus pembuatan narkoba ini, ke lima tersangka telah dikenakan Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

“Para pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Alumni Akpol 2002.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau kepada masyarakat untuk terus membantu kepolisian memerangi narkoba. Terlebih Provinsi Banten ini merupakan trans Jawa Sumatera dan daerah penyangga Ibu Kota negara yang rawan terhadap penyelundupan narkoba.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para bandar narkoba. Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti. Kami juga mengingatkan pada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apapun bentuk nya,” katanya. (Reporter: M Uqel / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button