3 Kurir Narkoba Disergap Polisi di Gerbang Tol Serang Barat
Tiga kurir narkoba dalam mobil Toyota Avanza disergap polisi dari Satresnarkoba Polres Serang di gerbang tol Serang Barat, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Ketiga pelaku yang dtangkap adalah CWP (21) warga Kecamatan Cipocok Jaya, BI (24) warga Kecamatan Serang dan SP (29) warga Kecamatan Kasemen.
Kurir narkoba itu yang sudah lebih 8 bulan keluar masuk Kota Serang membawa sabu dari Jakarta.
“Ketiga pelaku yang merupakan warga Kota Serang ketika akan keluar jalan tol. Dari ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat 2 ons dari dalam tas,” kata Iptu Michael K Tandayu, Kasatresnarkoba Polres Serang, Selasa (12/4/2022).
Michael K Tandayu menjelaskan sebelum penangkapan, pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta yang akan diedarkan di wilayah Serang.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyergapan.
Karena para kurir diperkirakan akan menggunakan jalan tol, para personil melakukan pemantauan di sekitar rest area.
“Sekitar pukul 19:00, mobil yang dicurigai itu melintas dan petugas langsung membuntuti mobil pelaku dan menangkapnya saat mobil akan keluar jalan tol di gerbang Serang Barat,” kata mantan Kanit Resmob Polda Banten.
Michael menjelaskan CWP mengaku dalam 8 bulan sudah 6 kali mengambil sabu di Jakarta atas perintah C (DPO).
Setiap kali mengambil sabu minimal 2 ons bahkan yang pertama pada bulan Juli sebanyak 5 ons. Modusnya, para kurir mengambil sabu di dalam kamar hotel yang sudah dipesan.
Setelah mendapatkan sabu, para kurir ini kembali ke Kota Serang dan akan menyimpan sabu yang dibawanya di tempat yang nantinya akan ditentukan oleh sang bandar.
Dalam aktivitas ambil dan simpan narkoba ini, kurir mendapat upah Rp3 juta sekali ambil.
“Yang berhubungan langsung dengan bandar sabu yaitu CWP namun tidak bertemu hanya sebatas komunikasi lewat telepon. Pelaku diupahi untuk sekali mengambil sabu sebesar Rp3 juta,” paparnya.
Perbuatan pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 8 tahun, paling lama maksimal seumur hidup. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)