Hukum

Diduga Korupsi Rp5,3 Miliar, Mantan Kadisperindag Kota Serang Ditahan

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kadisperindag UKM Kota Serang, Yoyo Wicaksono.

Kasus yang menjerat pria yang kini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Mantan Kadisperindag UKM Kota Serang ini terlihat digiring ke kendaraan untuk ditahan di Rutan Kelas II Kabupaten Pandeglang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM.

Yoyo Wicahyono mengatakan, penahanan dirinya merupakan resiko dari jabatan. “Ini merupakan risiko jabatan. Saya siap bertanggungjawab penuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Serang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi sentra IKM pada Dinkopukmperindag Kota Serang pada tahun anggaran 2020.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.

“Setelah dilakukan pendalaman ada indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi IKM tersebut,” kata Freddy kepada wartawan, Serang, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, penyimpangan ini dalam bentuk mark up dan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. “Sejauh ini lebih kurang 12 orang telah dimintai keterangan,” ujarnya.

Kejari Serang sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kepada 12 orang itu dengan nomor PRINT-634 /M.6.10 /Fd.1 /02 /2022 tanggal 9 Februari 2022. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button