Pegawai Pegadaian Syariah Ditahan, Jaminkan Emas Imitasi Rp2,6 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan W, pegawai Pegadaian Syariah pada Unit Pelayanan Syariah PT Pegadaian Cibeber sebagai tersangka setelah ditetapkan tersangka karena diduga korupsi uang jaminan perhiasan emas senilai Rp2,644 miliar.
Penahanan dilakukan pada Senin (6/6/2022) setelah Tim Penyidik Kejati Banten melakukan pemeriksaan insentif sejak pukul 10.00 WBI di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (7/6/2022) menyebutkan, W diduga keras berdasarkan bukti melakukan korupsi berupa penyimpangan di UPS Cibeber PT Pegadaian pada tahun 2021.
W yang pegawai BUMN Pegadaian Syariah itu menjabat Pengelola Unit Syariah yang bertugas menafsirkan barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi.
Sejak Januari hingga November 2021, W diduga melakukan penyimbangan berupa membuat dan menerbitkan surat gadai atau rahn fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 KTP tanpa seizin pemiliknya.
Surat gadai itu menyebutkan sebagai emas. Padahal perhiasan yang digadaikan merupakan imitasi atau bukan emas. Nilai gadai keseluruhannya Rp2.359.359.410.
Dia juga menerbitkan Arrum sebanyak 6 traksi dengan menggunakan 5 KTP tanpa izin pemiliknya dengan jaminan emas imitasi senilai Rp230.854.628.
Tersangka juga melakukan penfasiran tertinggi atas jaminan emas dan berlian di atas ketentuan penaksiran dengan kelebihan yang ditetapkan Rp54,73 juta.
Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350 dan Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Tersangka W diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Banten juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print- 559 /M.6.5 /Fd.1 /06 /2022 tanggal 06 Juni 2022 telah melakukan penahanan terhadap tersangka W dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 Juni 2022 s/d tanggal 25 Juni 2022.
Penahanan tersangka W itu berasarkan alasan subyektif khawatir melarikan diri, merusak barang bukti, menghalangi dan khawatir mengulangi tindak pidana tersebut. Ini sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Sedangkan alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu,diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. (Rilis Kejati Banten / Editor: Iman NR)