Pemerintahan

Ratusan Pegawai Honorer Pemkot Serang “Kepung” Kantor Walikota

Ratusan pegawai honorer Pemkot Serang “mengepung” Kantor Walikota Serang yang terletak di Puspemkot Serang, Kawasan Serang Baru (KSB), Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (13/6/2022).

Para honorer berkumpul tersebut hendak audiensi menyusul adanya rencana pengahapusan tenaga honorer atau non ASN yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PANRB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, terkait kebijakan tersebut perlu adanya pengkajian khusus kembali bagi pemerintah daerah.

“Rencana tentang penghapusan pegawai honorer atau Non ASN pada bulan November tahun 2023 merupakan keputusan yang kami nilai justru keliru, walaupun itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di tengah sempitnya lapangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Menurutnya, jika penghapusan tenaga honorer pada tahun depan dilaksanakan, akan ada banyak penambahan jumlah pengangguran terbuka yang terjadi di Kota Serang.

Sehingga hal ini menjadi masalah baru di daerah Kota Serang yang tengah merangkak untuk menjadi kota percontohan bagi daerah lain di Provinsi Banten.

“Berbagai persoalan dengan keberlangsungan hidup tenaga honorer atau Non ASN wajib diperhatikan dengan seksama, termasuk jenjang karier tenaga honorer atau Non PNS untuk menjadi CPNS dan PPPK,” ungkapnya.

Dia minta Pemkot Serang berkomitmen memprioritaskan tenaga honorer atau non ASN untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK. Caranya tidak membuka rekrutmen untuk umum, tetapi khusus untuk non ASN.

“Kebutuhan dasar bagi keberlangsungan hidup tenaga honorer atau Non ASN juga wajib menjadi prioritas pemerintah daerah, dengan menaikkan upah bagi tenaga honorer atau non ASN paling tidak setara dengan UMK Kota Serang,” terangnya.

Dia mengutip pasa 99 ayat (3) dalam Peraturan Pemeritah (PP) No.49 tahun 2018, bahea pegawai non PNS harus diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, kecelakaankerja dan jaminan kematian.

“Kami minta Pemkot Serang tidak menghapuas tenaga non ASN pada November 2023. Itu tuntutan kami,” katanya.

Dia juga meminta agar tenaga honorer atau non ASN diberi upah yang layak, setidaknya setara dengan UMK Kota Serang, disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button