Hukum

34 Pelajar Diamankan Polisi, Tawuran Bawa Parang dan Clurit

Sebanyak 34 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Polsek Ciruas setelah aksi tawuran viral di media sosial.

Dari ke 34 pelajar, 8 diantaranya digiring ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan.

“Ada 34 pelajar SMP yang kami amankan paska tawuran viral di media sosial. Dari 34 pelajar itu, 8 diantaranya kita serahkan ke Mapolres Serang untuk diproses lebihblanjut dikarenakan membawa senjata tajam,” terang Kapolsek Ciruas, Kompol Hasan Khan dalam konferensi pers di Mapolsek, Rabu (23/11/2022).

Kapolsek menjelaskan aksi tawuran antar pelajar yang viral di medsos tersebut terjadi di depan Alfamidi di Jalan Raya Serang Jakarta, Desa Pelawad, samping SMPN 1 Ciruas pada Selasa 22 Nopember 2022.

“Atas perintah Kapolres Serang, personil Polsek Ciruas bersama dengan Satreskrim Polres Serang langsung bergerak mendatangi lokasi dan berupaya untuk mencari para pelaku tawuran,” terang Kapolsek.

Dari pengejaran, petugas gabungan berhasil mengamankan 34 orang pelajar yang terlibat tawuran. Dari para pelajar diamankan beberapa barang bukti berupa 3 clurit dan satu parang, 1 penggaris besi ukuran 60 cm, satu botol miras serta 1 buah petasan.

“Barang bukti tersebut diduga dijadikan alat oleh para pelaku untuk melakukan tawuran,” terang Kapolsek didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Panit Reskrim Ipda Sulung Setiawan serta Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, pihak membagi secara 2 kelompok yaitu kelompok yang ikut melaksanakan tawuran dan kelompok pelaku yang membawa senjata tajam. Diketahui ada 8 pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.

“Untuk yang membawa sajam, kami pelajari terlebih dahulu motifnya dan selanjutnya Satreskrim Polres Serang yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Terkait motif tawuran yang dilakukan pelajar, Kapolsek mengatakan dendam masa lalu turunan dari para alumni. Guna mencegah agar peristiwa tawuran tidak berulang, pihaknya mengimbau kepada orangtua dan guru agar lebih memberikan perhatian penuh.

“Orangtua pelajar membuat surat pernyataan bermaterai yang inti isinya agar lebih memperhatikan anak-anaknya untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” tandasnya. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button