Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Banten nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan gubernur banten nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan Provinsi Banten, di Aula Lt III BPKAD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (8/5/2018). Salah satu tujuan kegiatan tersebut, kabupaten/kota diharapkan lebih efektif lagi dalam pelaksanaan bantuan keuangan tersebut.
“Pemerintah kabupaten/kota agar dapat memanfaatkan bantuan keuangan sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan yang lebih banyak bagi masyarakat Banten,” kata Kepala BPKAD Banten, Nandy Muya S.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina, Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Seta Banten Mahdani, dan peserta dari perwakilan kabupaten/kota se-Banten.
Nandy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri N0. 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, bahwa belanja bantuan keuangan harus didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiscal. Kemudian, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya dan/atau menerima manfaat dari pemberian bantuan keuangan tersebut, serta dalam rangka kerjasama antar daerah sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara lain variabel: pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” kata Nandy.
Baca: Video Wagub Banten: Pembangunan Fisik Prioritas Ditarget Rampung November 2018
Dia menjelaskan, bantuan keuangan yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. “Pemanfaatan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemberi bantuan” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pada APBD 2018 Pemprov Banten mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp460,5 miliar, terdiri dari belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp458,3 miliar, dan belanja bantuan keuangan kepada partai politik sejumlah Rp2,2 miliar. “Khusus untuk belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota mengalami penurunan sebesar 14,89 persen bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2017 sebesar Rp538,5 miliar,” kata dia.
BPKAD juga mengevaluasi realisasi bantuan keuangan kabupaten/kota tahun anggaran 2017 sebesar 88,81%. Rinciannya, Kab Pandeglang 80,00%, Kab Lebak sebesar 100,00%, Kab Tangerang sebesar 80,00%, Kab Serang sebesar 100,00%, Kota Tangerang sebesar 50,00%, Kota Cilegon sebesar 100,00%, dan Kota Tangerang Selatan sebesar 80,00%. “Dari realisasi diatas, dapat kita lihat bahwa pemerintah kabupaten/kota belum optimal memanfaatkan bantuan keuangan ini,” kata Nandy.
“Peraturan gubernur ini mencakup semua proses pengelolaan bantuan keuangan, dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Tentunya dari kegiatan ini dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan bantuan keuangan dari Provinsi Banten kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran pada BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiadi mengatakan, maksud dan tujuan penyelenggaraan acara sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan secara teknis mengenai kebijakan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota.
“Unsur peserta yang kami undang terdiri, Bappeda kabupaten/kota, perangkat daerah yang menangani keuangan kabupaten/kota, dan perangkat daerah provinsi banten yang terkait. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 50 orang,” ujarnya. (Siaran Pers BPKAD Banten)