Bawaslu: 3.227 Alat Peraga Sosialisasi di Kota Serang Langgar Peraturan KPU
Sebanyak 3.227 APS atau alat peraga sosialisasi yang dipasang di Kota Serang dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Demikian dikemukakan Fierly Murdlyat Mabrurri, Anggota Bawasan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Rabu (4/9/2024).
Penemuan Bawaslu Kota Serang itu berdasarkan hasil pendataan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) di 67 kelurahan. Jumlah alat peraga sosialisasi (APS) terdapat 3.227 di Kota Serang.
“APS tersebut memuat foto dan identitas bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. APS itu terdiri dari banner, spanduk, billboard, baliho, dan stiker,” katanya.
Jika diklasifikasi, jumlah APS dari dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah mendaftar ke KPU Provinsi Banten berjumlah 1.007 APS.
Sementara jumlah APS dari tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang telah mendaftar ke KPU Kota Serang berjumlah 2.220 APS.
“Pendataan ini kami lakukan sebagai bahan penertiban yang rencananya akan dilakukan sebelum masa kampanye. Sesuai tahapan pemilihan kampanye itu dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024,” katanya.
Pendataan ini juga berguna untuk referensi pengawasan dana kampanye para bakal pasangan calon ke depan
Dari hasil pendataan tersebut, APS paling banyak berada di Kecamatan Cipocok Jaya berjumlah 1.203 APS, Kecamatan Taktakan 654 APS, Kecamatan Serang 567 APS, Kecamatan Walantaka 238 APS, Kecamatan Curug 242 APS dan Kecamatan Kasemen 223 APS.
“Kami banyak menerima masukan dari masyarakat tentang banyaknya APS bergambar calon dipasang di jalan protokol, di depan lembaga pendidikan, dan di depan tempat ibadah. Bahkan beberapa APS dianggap membahayakan, tentu hal tersebut melanggar,” katanya.
Menurutnya, ini tidak bisa disebut alat peraga kampanye (APK) karena memang belum masuk tahapan kampanye, bahkan APS milik partai politik yang ditemukan berisikan materi kalimat dan gambar bermuatan unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilih partai maupun calon legislatif perwakilan partai sebelum jadwal masa kampanye.
“Hasil pendataan ini akan kami sampaikan kepada para pihak seperti pemerintah daerah dan kepolisian, dan tentu saja kepada pimpinan kami di Bawaslu Provinsi Banten, untuk dilakukan penertiban,” katanya.
Kegiatan rapat koordinasi tahapan pemilihan 2024 dihadiri oleh seluruh panwascam, Anggota KPU Kota Serang Hanifa, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan dan Kasipidum Kejari Serang Purkon Rohiyat. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)
Editor Iman NR
Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasli LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.