Politik

Bawaslu Banten: Anggota DPRD Jangan Gunakan Reses Untuk Kampanye

Komisioner Bawaslu Banten Ali Faisal meminta Anggota DPRD Provinsi Banten untuk tidak menggunakan anggaran dana Reses sebagai alat kampanye. Demikian dikatakan Ali Faisal dalam sebuah acara rapat koordinasi di House Of Salabai 34 Venue, Jalan Saleh Baimin No. 34 Cimuncang Kecamatan Serang, Kota Serang. Rabu (20/2/2019).

“Jangan bermain-main untuk menjadikan anggaran reses sebagai alat politik. Karena sejatinya Reses merupakan sebuah cara bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, dan dibiayai oleh APBD,” ujar Ali Faisal.

Ali menyadari, waktu penyelenggaraan reses ini memang beririsan dengan waktu kampanye, sehingga memungkinkan potensi penyalahgunan sangat riskan. Kendati demikian, Ali meyakini bahwa para anggota dewan Provinsi Banten memahami akan persoalan ini. Namun apabila pada saat Reses melakukan kegiatan kampanye. Hal tersebut tentunya berpotensi melakukan pelanggaran pemilu, karena menggunakan fasilitas negara untuk dijadikan alat poitik.

Baca: Lebih Setahun Menjabat Plt, Akhirnya Edi Ariyadi Dilantik Jadi Walikota Cilegon 2015-2021

“Dalam waktu sehari dua hari ini kami akan menyurati anggota DPRD Provinsi Banten, sebagai upaya untuk pencegahan. Akan kita sampaikan pasal-pasal yang menjadi dasar larangan tersebut,” katanya.

Ali menegakan, pada saat jadwal Reses dari para anggota dewan ini melakukan, Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Ali menuturkan, dalam pengawasannya sendiri pihaknya tidak akan mengalami kesulitan, hal itu dikarenakan pihaknya telah memiliki akses penunjang untuk pengawsan tersebut.

“Kita akan meminta kepada Setwan terkait jadwal pelaksanaan reses, supaya pengawas kami di lapangan dapat melakukan pengawasan secara melekat,” ujarnya.

Ali menjelaskan, apabila dikemudian hari terdapat temuan, pihaknya akan melakukan tindakan. Hal itu dikarenakan telah menggunakan fasilitas negara. Untuk sangsinya sendiri, Ali mengatakan, akan dikaji terlebih dahulu. Apakah masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana Pemilihan Umum. “Reses itu bukan medium untuk kampanye. Itu betul-betul reses itu adalah agenda jaring aspirasinya dewan dalam kapasitasnya sebagai dewan. Bukan sebagai Caleg,” tegasnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button