Politik

Bawaslu Kota Serang Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama Satpol-pp Kota Serang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye.

Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, penertiban yang dilakukan kali ini merupakan lanjutan dari penertiban yang sudah dilakukan pada 21 September 2023 yang hanya dilakukan di jalan-jalan protokol.

Fierly mengatakan, penertiban bekerjasama dengan pihak Satpol-pp Kota Serang lantaran Satpol-pp Kota Serang memiliki alat-alat yang digunakan untuk penertiban.

“Ini adalah lanjutan dari penertiban pertama yang sudah kita lakukan pada September kemarin,” kata Fierly saat penertiban APK, Kamis, (26/10/2023).

Fierly menjelaskan, penertiban dilakukan selama tiga hari mulai 26-28 Oktober 2023. Pada tanggal 26 Oktober 2023 penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Serang, Curug, dan Walantaka.

Hari berikutnya penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Kasemen, Walantaka, dan Cipocok Jaya. Lalu hari terakhir dilakukan di jalan-jalan protokol Kota Serang.

“Kalau tingkat kecamatan tidak merata karena keterbatasan soal alat-alat itu, tapi kalau di jalan-jalan protokol kita akan menggunakan mobil crane untuk menertibkan billboard besar,” jelas Fierly.

Ungkap Fierly, APK yang saat ini disasar untuk ditertibkan adalah semua jenis APK, baik baliho, reklame, spanduk dan billboard. APK di Kota Serang yang dipasang sebelum waktunya berjumlah sekitar 3.000.

Adapun dasar hukumnya, jelas Fierly, menggunakan 3 dasar hukum yaitu, Perda K3 Nomor 10 tahun 2010, pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2023, dan surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023.

“Penertiban kali ini sebagai bentuk peringatan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK sebelum masa kampanye dimulai yaitu tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Fierly menambahkan, sebelumnya Bawaslu Kota Serang telah memperingatkan peserta Pemilu untuk tidak memasang APK sebelum waktunya.

Setelah penertiban kali ini, Bawaslu Kota Serang juga akan melakukan penertiban kembali pada bulan November mendatang sebelum masa kampanye dimulai.

“Apabila ada peserta Pemilu yang ingin mengambil APK yang sudah ditertibkan bisa datang ke Bawaslu Kota Serang. Namun harus menandatangani kesepakatan bahwa tidak akan memasang APK sebelum masa kampanye,” katanya.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button