Politik

Bawaslu Tetapkan 2 ASN Kota Serang Langgar Kampanye Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang telah melanggar netralitas. Mereka terbukti mengkampanyekan peserta Pemilu 2024. Kedunyaa itu berprofesi guru SMP Negeri di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

“Setelah melakukan pleno, bahwa kasus ini benar ada pelanggaran,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri saat dikonfirmasi, Selasa (24 /10/2023).

Fierly menjelaskan kedua itu diduga memanfaatkan program pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Keduanya menyisipkan sembako dan stiker bakal calon legislatif (bacaleg) saat membagikan kartu PIP tersebut.

Bawaslu Kota Serang telah melakukan penelusuran informasi tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran atau keterlibatan mereka dalam aksi kampanye bacaleg tersebut.

“Pada penelusuran informasi awal, kami jadikan temuan setelah kami telusuri. Tertanggal 10 Oktober kemarin, sudah kami jadikan temuan dan teregister, jatuhnya tujuh hari kerja. Kemudian, kami sudah putuskan adanya pelanggaran yang dilakukan dua ASN itu,” jelasnya.

Fierly menjelaskan, ada beberapan jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, pelanggaran etik dan pelanggaran lainnya. “Dua ASN Pemkot Serang ini termasuk pelanggaran lainnya,” terangnya.

Kemudian, setelah surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang mengenai adanya tindak pelanggaran oleh pegawai berstatus guru tersebut diserahkan, selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai komisi yang berwenang.

“Kami (Bawaslu Kota Serang) sifatnya hanya merekomendasikan kepada Komisi ASN. dan nanti selebihnya diserahkan ke KASN bagaimana tindak lanjutnya,” terangnya.

Adapun untuk sangsi caleg, pihaknya memberikan surat himbauan dan juga menemui ketua partai tersebut.

“Kami komunikasi langsung dengan partai, bukan dengan Caleg, karena peserta pemilu itu partai,.bukan caleg. Jadi kita komunikasi sama ketua partai, sekjen dan bapilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang masih akan meminta keterangan ahli terkait dugaan dua aparatur sipil negara Kota Serang mengkampanyekan atau endorse calon legislatif yang juga anak Walikota Serang, Syafrudin (Baca: Endorse Caleg Anak Walikota Serang, Bawaslu Periksa 2 ASN).

Karena itu, Bawaslu Kota Serang tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Syafrudin, Walikota Serang terkait dugaan kampanye kedua ASN tersebut.

Demikian dikemukakan Fierly Murdiyati Mabruri, Anggota Bawaslu Kota Serang kepada wartawan, Kanis (19/10/2023) usai melakukan pemeriksaan terhadap dua ASN tersebut. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

Back to top button