HeadlineHukum

Betulkah Warga Banten Cenderung Toleran Terhadap Korupsi?

Siapa sangka, warga Banten cenderung lebih toleran soal pemberian uang di luar ketentuan saat berhubungan dengan aparatus sipil negara (ASN) atau instansi pemerintah untuk memperlancar urusan atau ucapan terimakasih.

Hasil survei Lembaga Survey Indonesia (LSI) di Banten menunjukan, 46% responden menjawab tindakan itu sebagai suatu yang “wajar”. Sedangkan 53% menjawab sebagai hal yang “tidak wajar”. Dibandingkan temuan di tingkat nasional, warga di Banten tampak cenderung lebih toleran terhadap korupsi. Selain itu, dibandingkan suvey yang digelar tahun 2016, toleransi warga terhadap korupsi cenderung meningkat.

Demikian rilis hasil survei LSI di Kota Serang, Senin (21/1/2018). Narasumber dalam acara rilis tersebut adalah Mulyadi Jayabaya (Ketua Kadin Banten) dan Ade Irawan (Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch – ICW). Rilis hasil survei disapaian Dr Rizka Halida (Peneliti LSI) dan dimoderatori Udaya Suhaya dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP).

Secara umum tingkat dan penilaian korupsi terhadap kinerja pemerintah dalam meberantas korupsi, mayoritas warga Banten menilai tingkat korupsi meningkat dalam dua tahun terakhir (51%). Akan tetapi, jika dibandingkan dengan temuan survei 2016 atau dua tahun lalu, persepsi warga terhadap tingkat korupsi cenderung turun. Dari 67% pada 2016 menjadi 51% tahun ini. Persepsi tingkat korupsi menurut warga Banten ini relatif sama dengan temuan di tingkat nasional.

Seiring dengan penurunan persepsi terhadap tingkat korupsi, warga saat ini juga memiliki pengetahuan bahwa lembaga-lembaga yang ada telah melakukan langkah pemberantasan korupsi dan langkah tersebut dinilai efektif, meski dalam derajat yang bervariasi. KPK dinilai sebagai lembaga yang paling banyak melakukan langkah pemberantasan korupsi dan tinggi efektivitasnya.

Baca: Menempati Markas Baru, Kapolres Serang Silaturahmi Ke Masyarakat Cisait

Menurut warga, pemerintah, terutama pemerintah pusat serius atau sangat serius melawan korupsi (73%). Sementara pemerintah daerah lebih rendah dinilai keseriusannya, yakni pemerintah provinsi (64%) dan pemerintah kabupaten/kota (63%).

Persepsi terhadap luasnya penyebaran korupsi berbeda terhadap pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Warga Banten menilai korupsi paling banyak terjadi di pemerintah pusat, lalu menurun hingga yang paling sedikit korupsinya di tingkat desa/kelurahan. Ini menunjukkan bahwa semakin jauh dari warga, pemerintah semakin dinilai korup, dan sebaliknya.

Kinerja pemerintah dinilai oleh warga Banten semakin baik terutama dalam pembangunan infrastruktur jalan serta pelayanan kesehatan dan transportasi umum. Akan tetapi, dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi masih perlu ditingkatkan.

Korupsi sebagaimana dialami dan dipersepsikan oleh mayoritas warga Banten menilai pemberian uang di luar ketentuan ketika berhubungan dengan dengan instansi pemerintah, baik untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih sebagai hal yang “tidak wajar” (53%). Akan tetapi, cukup banyak (46%) yang menilai “wajar”. Dibandingkan temuan di tingkat nasional, warga di Banten tampak cenderung lebih toleran terhadap korupsi. Selain itu, dalam dibandingkan temuan dua survei terdahulu, toleransi warga terhadap korupsi cenderung meningkat.

Mengenai nepotisme, warga terbelah antara yang menilai secara negatif dan positif. Penilaian negatif merujuk pada penilaian bahwa nepotisme adalah kejahatan (8%) dan tidak etis (40%). Penilaian positif adalah penilaian bahwa nepotisme adalah tindakan yang perlu dilakukan untuk memperlancar suatu proses (7%) dan normal (39%). Dalam dua tahun terakhir, semakin banyak yang menilai nepotisme sebagai sesuatu yang normal.

Pada umumnya, warga di Banten mengaku tidak pernah menyaksikan atau korupsi atau suap, demikian pula orang yang mereka kenal secara pribadi (56%). Namun, sekitar 5% pernah menyaksikan dan 10% pernah diceritakan oleh orang yang menyaksikan korupsi.

Akan tetapi, sebetulnya warga cukup berpengalaman berhubungan dengan pegawai pemerintah dalam berbagai layanan publik dan dalam berhubungan tersebut juga terlibat pungli dan gratifikasi dengan derajat yang bervariasi. Hal ini kembali menunjukkan bahwa korupsi masih dipahami sebagai sesuatu yang terjadi di pusat, melibatkan kasus-kasus besar saja. Sementara suap atau gratifikasi yang dialami warga dalam hubungan dengan pegawai pemerintah dianggap bukan korupsi.

Warga paling banyak berhubungan dengan pegawai pemerintah untuk mengurus kelengkapan administrasi (46%), memperoleh layanan kesehatan (38%), berurusan dengan petugas di sekolah negeri (24%), dan polisi (12%). Sementara warga lebih sedikit yang berurusan dengan pegawai pemerintah untuk mencari pekerjaan di lembaga pemerintah (7%), berurusan dengan universitas (5%). Dalam urusan-urusan tersebut, probabilitas warga diminta uang/hadiah di luar biaya resmi adalah ketika mencari kerja di lembaga pemerintah (44% dari yang pernah berurusan), kemudian polisi (38% dari yang pernah berurusan), serta mengurus kelengkapan administrasi publik (28% dari yang pernah berurusan).

Sedangkan probabilitas warga untuk secara proaktif memberi tanpa diminta paling besar ketika mengurus kelengkapan administrasi publik (31% dari yang pernah berurusan). Alasan memberi uang ketika diminta adalah supaya urusan cepat selesai. Sedangkan alasan memberi tanpa diminta adalah tidak masalah memberi rizki/sedekah pada petugas, pelayanan lebih cepat, dan terbiasa memberi dalam hal tersebut.

Pemberantasan Korupsi dan Kepercayaan terhadap Institusi Mayoritas warga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab mengatasi korupsi di Indonesia (79%). KPK tampak menjadi tumpuan warga untuk memberantas korupsi. KPK adalah lembaga yang paling dipercaya publik saat ini (89%).

Metode Populasi survei ini adalah seluruh WNI di Banten yang sudah berumur 19 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Jumlah sampel di Banten ditetapkan sebanyak 380 responden, yang dipilih secara acak menggunakan metode multistage random sampling. Dengan asumsi simple random sampling, ukuran sampel 380 responden memiliki toler ansi kesalahan survei (margin of error) sekitar ±5.1% pada tingkat kepercayaan 95%. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Proses wawancara berlangsung pada 8-24 Oktober 2018. Satu pewawancara bertugas untuk satu desa/kelurahan yang terdiri dari 10 responden.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

Data tren dalam rilis ini diperoleh dari hasil survei 2016 dan 2017. Kedua hasil tersebut diperoleh dari survei yang diselenggarakan oleh lembaga selain LSI, yakni CSIS (2016) dan Polling Center (2017). (Adtiyawarman)

Iman NR

Back to top button