HeadlineHukum

BNNP Banten Tagih Janji Gubernur Soal Balai Rehabilitasi Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Hendri Marpaung menunggu realisasi janji Gubernur Banten, Wahidin Halim yang akan membangun balai rehabilitasi narkotika.

“Sampai saat ini belum ada realisasi. Saya harap ke Pemprov Banten agar merealisasikan,” ucap Hendri saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, dengan status Provinsi Banten yang masuk zona merah narkotika, keberadaan balai rehabilitasi narkotika sangat dibutuhkan.

“Kami harus bersama-sama menyelamatkan anak bangsa, khususnya di Provinsi Banten. Kita sangat membutuhkan balai rehabilitasi, mengingat kasus narkotika sangat tinggi,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya gelah menyiapkan tanah seluas 6 hektar untuk balai rehabilitasi tersebut di Padarincang, Kabupaten Serang.

DPRD Banten perlu mendukung ini, demi menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya narkotika ini,” ujarnya.

Dia berharap, balai rehabilitasi tersebut benar-benar dibangun pada tahun 2022 mendatang.

“Walaupun janji gubernur di Polda beliau sudah menyiapkan tanah untuk membangun rumah sakit ketergantungan. Alhamdulillah kalau dibangun, tapi jujur yang 6 hektar saja belum juga,” jelasnya.

Selain itu, Hendri Marpaung mengusulkan agar jumlah BNNK ditambah agar dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Banten.

“Butuh ada pembentukan BNNK lagi di Banten, karena saat inikan hanya ada 2,” ucap Hendri.

Dirinya menargetkan, di tahun 2022 ada penambahan BNNK agar dapat mengintervensi lebih peredaran narkotika di Banten.

“Minimal 2022 ada penambahan 1 atau 2 BNNK di bawah BNNP Banten, tujuannya untuk melakukan intervensi lebih peredaran narkotika,” ujarnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button