Politik

Calon Kepala Daerah Kab Tangerang Jalur Independen Lolos Vermin

Pasangan Zulkarnain dan Lerru, Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tangerang (Bacabup dan Bacawabup) dari jalur independen atau perseorangan dalam Pilkada serentak 2024, akhirnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi (Vermin) setelah perbaikan data dukungan tahap kedua oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana membenarkan bahwa pihaknya telah meloloskan pasangan jalur independen tersebut, kemarin (Minggu, 27/07).

Katanya, pasangan Zulkarnain dan Lerru lolos Vermin setelah menyerahkan dokumen syarat dukungan baru sebanyak 41.697.

Lebih lanjut, Shandy menjelaskan bahwa berkas pasangan Ketua Kamar Dagang Industri atau Kadin Kabupaten Tangerang dan Kader Partai Solidaritas Indonesia yang diserahkan ke KPU ini, sebanyak 31.559 data dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS dan sisanya sebanyak 10.138 Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

“Paslon jalur perseorangan Zulkarnain dan Lerru, kami nyatakan lolos Vermin tahap dua,” kata Shandy yang dikonfirmasi Senin (29/7/2024).

Kemudian, Paslon jalur perseorangan selanjutnya akan melanjut pada tahapan Verifikasi Faktual atau Verfak yang dimulai tanggal 31 Juli sampai dengan 10 Agustus kedepan. Selanjutnya, Paslon Zulkarnain dan Lerru masih harus memenuhi sebanyak 17.000 dukungan untuk menjadi kontestan pada perhelatan Pilbup Tangerang 2024.

“Jika terpenuhi sebanyak 153.000 dukungan, Zulkarnain-Lerru dipastikan sah menjadi calon Kepala Daerah jalur perseorangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Senin (15/7), Pasangan Zulkarnain dan Lerru dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan untuk berlaga di Pilbup Tangerang tahun 2024. Hal itu dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar (Baca: Tak Penuhi Syarat, Calon Bupati Tangerang Jalur Independen).

Kata dia, bahwa bakal pasangan calon dari jalur independen tersebut dinyatakan tidak lolos persyaratan dukungan setelah verifikasi faktual hasil pleno tingkat Kabupaten Tangerang pada hari Jumat (12/7).

“Jadi hasil pleno masih kekurangan sekitar 17.000 dukungan. Untuk syarat sah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan membutuhkan data memenuhi syarat sebanyak 153.000 orang,” ujarnya.

Berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77 menyebutkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan berhak melakukan perbaikan mulai 13 Juli hingga 17 Juli 2024.

Menurut dia, data yang diperbaiki hanyalah data yang dianggap kurang, yaitu sekitar 17.000 dukungan. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button