Hukum

Demo di PN Serang, Minta Artis Nikita Dihukum Seberat-beratnya

Aksi demo mewarnai sidang terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (221/11/2022). Pendemo minta artis tersebut dihukum seberat-beratnya.

Demo digelar Forum Masyarakat Banten (FMB) usai terdakwa membacakan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa, pukul 13.00 WIB.

Ketua Forum Masyarakat Banten Supriatna, forum meminta majelis hakim menghukum artis yang kerap dipanggil Nyai ini dengan hukum yang seberat-beratnya.

Alasannya, Nikita Mirzani dituding sering menghina ulama dan bahkan menantang masuk neraka. “Nikita Mirzani ini pernah menghina ulama kita, bahkan Nikita Mirzani ini menantang masuk neraka,” kata Supriatna.

Ketua Forum Masyarakat Banten, Supriatna mengatakan, pengaduan tentang Nikita Mirzani terkait penghinaan terhadap ulama sudah sering dilakukan, namun tidak pernah berhasil menjerat artis tersebut.

“Ini mumpung Nikita MIrzani terkena pasal ITE di Serang, kami akan mengawal sidang ini sampai dia masuk ke dalam penjara,” katanya.

“Nikita pernah menyatakan dia tidak pernah takut ke neraka, silakan kami doakan, terus dia pernah menghinakan ulama, dia mengatakan menjelek-jelekan syariat agama, maka dia harus kami jelekkan lagi. Kalau dia hinakan agama, dia harus hinakan lagi,” ujarnya.

Karena itu, Forum Masyarakat Banten memberikan apresiasi kepada Polres Serang Kota yang berani menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra hingga diseret ke pengadilan.

“Tapi sekarang mendapatkan tanggapan dari Polresta Kota Serang kami dukung Polresta Serang, kami dukung Kejaksaan Serang, kami dukung majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani, terdakwa pelanggaran UU ITE merasa dizalimi sehingga menjadi terdakwa dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra (Baca: Eksepsi Artis Nikita Mirzani: Merasa Dizalimi Jadi Terdakwa ITE).

Demikian eksepsi atau sanggahan Artis Nikita Mirzani dalam sidang pencemarna nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

“Sebagai terdakwa, saya diberikan hak oleh KUHAP untuk menyampaikan eksepsi ini,” kata Nikita.

Nikita menyebut bahwa apa yang ia utarakan di Instagram sebagaimana di dakwaan penuntut umum dimaksud bukan untuk menghina Dito Mahendra.

Menurut dia, postingannya tersebut merupakan imbauan ke kepolisian agar bertindak adil dalam menegakkan hukum.

“Saya tegaskan jelas apa yang saya utarakan di Instagram bukan dimaksudkan menghina pelapor Mahendra Dito, postingan itu saya maksud kepada aparat kepolisian untuk adil, hal ini sebagaimana dibenarkan JPU di dakwaannya bahwa saya hanya mengimbau aparat kepolisian,” kata Nikita. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button