Politik

Dipertanyakan Lolosnya Calon KPU Kota Serang Terhukum Putusan DKPP

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Serang, Agus Munandar mempertanyakan lolosnya patahan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, meski anggota itu sudah terkena putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebutkan terjadi pelanggaran kode etik.

“Kami sekadar menanyakan saja atas hal-hal yang aneh terjadi di sekitar seleksi anggota KPU Kota Serang periode 2018-2023. Sebenarnya kami tidak ingin jauh, tetapi rasanya ada yang mengganjal dan tidak enak di hati atas apa yang terjadi,” kata Agus Munandar, Ketua ICMI Kota Serang yang juta Ketua IKA Hamas yang dihubungi MediaBanten.Com, Jumat (21/12/2018).

Sedangkan Gandung Ismanto, Akademisi dari Universitas Tirtayasa lebih menyoroti seleksi yang lebih menekankan pada faktor fit, tetapi kurang mempertimbangan faktor proper tes. Faktor fit dalam seleksi itu adalah soal calon layak secara administrasi, kompetensi dan secara hukum sudah selesai sejak tim seleksi merampungkan pekerjaan. Namun calon KPU itu juga harus dilihat dari sisi proper tes atau kepatutan bahwa dari 10 orang yang dicalonkan itu ada yang memiliki persoalan etika yang dibuktikan dengan putusan DKPP.

“Harusnya, kalau masih ada calon yang bersih dari persoalan etika, seharusnya dia yang lebih direkomendasikan dibandingkan dengan calon yang memiliki putusan DKPP. Ini kan persoalan etika atau kepatutan,” kata Gandung Ismanto.

Baca: Masa Bakti Mau Berakhir, 5 Anggota DPRD Banten Tetap Di-PAW

Keputusan DKPP itu berdasarkan sidang tanggal 21 Maret 2018 menyebutkam, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan ketua dan anggota KPU Kota Serang yang terdiri dari Heri Wahidin (ketua), Fierly Murdiyat Mabruri (anggota), Akhmad Syafrudin (anggota), Durotul Bhaiyah (anggota) dan Moh Hopip (anggota). (Baca: DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU Kota Serang Langgar Kode Etik)

Sidang DKPP yang dipimpin Harjono selaku ketua dan didampingi anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati menyebutkan, Ketua dan Anggota KPU Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ketua dan anggota KPU Kota Serang itu diadukan ke DKPP oleh Agus Irawan Hasbullah (Bakal Calon Walikota Serang Jalur Perseorangan), Iwan Ridwan dan Cecep Azhar (kuasa hukum) serta Sobar (Ketua Tim LO).

Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Banten, Eka Satialaksana mengatakan, proses fit and proper tes di 3 kabuapten dan kota mendapatkan pedoman dari KPU RI yang terdiri dari 6 aspek. “Semua informasi dan masukan ditanyakan kepada calon dalam panelis. Panelis memiliki otoritas untuk memberikan penilaian berbentuk angka-angka mulai dari 0 sampai 100. Itu yang menjadi dasar lolosnya mereka,” kata Eka Satialaksana yang ditemui MediaBanten.Com.

Eka menegaskan, keputusan DKPP soal pelanggaran kode etik oleh patahana anggota KPU Kota Serang menjadi pertimbangan dengan cara melakukan konfirmasi sejauh mana hal yang berkaitan dengan keputusan DKPP itu. Semua sudah ditanyakan dan dipertimbangkan. Penilaiannya dilakukan kawan-kawan di KPUyang kemudian direkap secara keseluruhan dan diajukan ke KPU RI.

“Jenis sanksi dan pelaksanaannya itu yang menjadi pertimbangan utama kita, teman-teman di KPU. Jenis sanksi kan berjenjang dan itu menentukan skor atas hasil fit and propertes,” kata Eka Satialaksana yang tidak mau menyebutkan nama-nama calon anggota KPU Kota Serang yang sebelumnya merupakan patahana dan terkena putusan DKPP RI. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button