Edukasi

Festival Rampak Beduk SMA / SMK Se-Banten Jadi Ajang Evaluasi Mulok

Rampak Beduk yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda milik Provinsi Banten difestivalkan untuk tingkat SMA / SMK se-Banten.

Festival Rampak Beduk ini mengusung tema ‘Evaluasi Mulok Rampak Beduk sebagai Implementasi Pergub Banten Nomor 15 Tahun 2014.

Festival tersebut diikuti oleh 32 sekolah tingkat SMA/SMK baik negeri maupun swasta se-Provinsi Banten. Setiap Kabupaten/Kota diwakili oleh 4 sekolah.

Proses festival kesenian itu sudah berlangsung sejak awal tahun 2022. Setiap perwakilan daerah mengirimkan video untuk dilakukan penilaian oleh juri dan kurator.

Hasil penilaian juri dan kurator setidaknya terdapat 8 sekolah yang masuk pada babak final.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku Rampak Beduk sebagai warisan budaya tak benda milik Provinsi Banten sejak tahun 2015.

“Hari ini dilaksanakan final festival warisan buday tak benda, peserta yang mengikuti final terdiri dari beberapa sekolah di Pandeglang, Serang, termasuk Tangerang,” ucap Tabrani, Kepala Dindikbud Banten usai final festival Rampak Beduk di gedung Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Rabu (23/3/2022) dalam rilis Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (24/3/2022).

Tabrani berharap dengan diselenggarakan kegiatan tersebut, dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kecintaan generasi muda terhadap seni dan kebudayaan.

“Mudah-mudahan dengan festival ini semakin menjadikan warisan budaya tak benda itu dicintai oleh generasi anak muda, karena ini adalah salah satu budaya yang ada di provinsi Banten antara budaya-budaya yang lain,” katanya.

Dia juga mengatakan kegiatan Festival Rampak Beduk ini dapat dijadikan sebagai evaluasi apakah Rampak Bedug efektif dijadikan sebagai muatan lokal di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Banten.

Kabid Kebudayaan Dindikbud Banten Bara Hudaya mengatakan kegiatan festival tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memastikan berjalannya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Seni Budaya Banten Bagi Pendidikan Menengah Se-Provinsi Banten.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya memastikan Pergub ini berjalan di SMA/SMK binaan wewenang Provinsi Banten mau negeri atau swasta,” ujarnya. (Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button