Ekonomi

Firdaus: Pungutan Parkir di KPW Banten Lama Ilegal

Firdaus Gozali, anggota Komisi 3 DPRD Kota Serang menyatakan, retribusi parkir yang dipungut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang maupun pihak ketiga di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama dinilai ilegal atau tidak sah.

“SK Pengelolaan parkir itu tidak jelas dasar hukumnya dan berada di atas tanah yang bukan aset Pemkot Serang, tetapi masih milik Pemprov Banten. Kan aset-aset yang direvitalisasi itu hingga sekarang belum ada penyerahannya,” kata Firdaus Gozali, anggota Komisi 3 DPRD Kota Serang kepada MediaBanten.Com, Jumat (14/6/2019).

Sebelumnya, sejumlah pengunjung mengeluhkan pungutan parkir yang beragam dan tidak memilik standar. Misalnya sepeda motor dipungut Rp5.000 per unit. Sedangkan mobil pribadi dikenakan Rp5.000-Rp10.000 per unit.

Baca:

Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2014 tentang parkir menyebutkan, tarif parkir sepeda motor Rp1.000/unit, mobil pribadi berkapasitas sembilan orang dikenakan Rp2.000 per unit, mobil pribadi berkapasitas di atas sembilan orang dikenakan Rp3.000 per unit dan mobil bus Rp7.5000 per unit.

Anggota Komisi 3 DPRD Kota Serang, Firdaus Gozali mengatakan, kawasan penunjang wisata (KPW) Banten Lama di atas lahan ex Kebalen, Kelurahan Kasunyatan masih dalam proses pembangunan, belum ada kantong parkir atau sejenisnya. “Ingat ya, lahan yang dibebaskan Pemkot Serang pada tahap satu dengan dana bantuan dari Pemprov Banten itu sudah dibangun kios-kios untuk relokasi pedagang. Sedangkan tahap dua, lahan itu direncanakan untuk infrastruktur penunjang wisata seperti penginapan, miniatur Keraton Surosowan, tempat rekreasi keluarga, mushola dan gedung seni pertunjukan,” kata Firdaus.

Pemprov Banten dan Pemkot Serang hingga sekarang belum membebaskan atau mengalokasikan dengan lahan untuk parkir. “Bisa dilihat, belum ada fasilitas parkir yagn resmi, tidak ada rambu-rambu atau jaminan keamanan untuk kendaraan yang diparkir,” katanya.

Firdaus Gozali juga mempertanyakan soal kewenangan dalam pengelolaan antara Pemprov Banten dan Pemkot Serang. “Apakah pendapatan dari dana pungutan parkir itu dibolehkan dan sah dipungut oleh Pemkot Serang? Lalu, masuk ke mana itu uang pungutan yang dikatakan sebagai uang parkir? Padahal KPW Banten Lama itu belum diserahkan dari Pemprov ke Pemkot,” kata Firdaus Gozali. (IN Rosayadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button