Hukum

Haris: Pengusutan Kerusuhan Pasar Kutabumi Harus Tuntas dan Berkeadilan

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar mendesak kasus kerusuhan Pasar Kutabumi antara pereman dan pedagang di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diusut tuntas, transparan dan berkeadilan.

Haris Azhar yang juga Direktur Lokataru meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengurus secara benar para pedagang yang mengalami luka parah, hartanya yang dijarak dan rusaknya kios-kios.

“Harus serius itu diurus,” kata anggota Komnas HAM Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras dalam keterang tertulis kepada MediaBanten.Com, belum lama ini.

Hingga Jumat (29/9/2023), belum ada penjelasan dari Pemkab Tangerang tetang penanganan korban kerusuhan di Pasar Kutabumi.

Namun PJ Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menyesalkan bentrok antara kedua pihak tersebut. Penanganan kasus itu diserahkan ke Polresta Tangerang.

“Kami sudah koordinasi, untuk tindak lanjut kami serahkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Padahal Pasar Kutabumi berada di bawah pengelolaan Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) yang merupakan BUMD Pemkab Tangerang. Kepemilikan modal atau sahamnya hampir 100 persen milik Pemkab Tangerang.

Kerusuhan antara sekelompok preman dengan pedagang Pasar Kutabumi terjadi pada Minggu (24/9/2023), pukul 15.00 WIB.

Polresta Tangerang sudah menetapkan 3 dari 7 orang yang diperiksa menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut. Namun hingga Jumat ini, polisi belum mengungkap motif dan latarbelakang kerusuhan terjadi.

Ketiga tersangka itu berinisial H, C, serta N dan empat orang lainnya menjalani pemeriksaan secara intensif dalam kasus bentrok ini.

Otak Pelaku

Sesungguhnya, pertanyaan siapakah otak pelaku atas kerusuhan tersebut masih belum juga terjawab. Meski sejumlah petunjuk mulai mengemuka ke publik seperti bererdarnya foto surat dari Kepala Pasar Kutabumi.

Beredarnya foto dua surat, salah satunya ditandatangani Kepala Pasar Kutabumi dengan nomor SII.2 /ps.kebum /IX/2023.

Surat berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berjejer logo Perumda NKR Pasar Kutabumi, menyatakan hal bersifat penting yang ditandatangani Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi.

Surat itu ditujukan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten, salah satu poinnya berisikan permintaan untuk menggiring Pedagang Pasar Kutabumi agar mau direlokasi ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara atau TPPS.

Bantahan Keterlibatan

Perumda NKR, BUMD Pemkab Tangerang menyatakan, Kepala Pasar Kutabumi tidak berhak mengeluarkan surat permintaan pengamanan ke sebuah organisasi yang dinilai sebagai pemicunya terjadinya bentrok preman dan pedagang Pasar Kutabumi (Baca: Surat Kepala Pasar Kutabumi Dinilai Pemicu Bentrokan, Ini Kata Perumda NKR).

“Surat keluar berupa kerja sama dan lainnya itu harusnya dikeluarkan oleh Perumda NKR. Kepala Pasar Tak berwenang mengeluarkan itu,” kata Rhazes Faza Asrinda, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda NKR yang ditemui Mediabanten.Com di kantornya Jl Nyimas Melati Kota Tangerang, Selasa (26/09/2023).

Sedangkan General Manager (GM) PT Sarana Niaga Nusantara (PT SNN), Wiliam Yeremia, kontraktor revitalisasi Pasar Kutabumi menepis dugaan pihaknya berperan dalam kerusuhan sekelompok preman dengan pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

Sebaliknya, dia memberikan pernyataan soal menyesalkan terjadinya peristwa kerusuhan yang mendatangkan kerugian dari berbagai pihak (Baca: Kontraktor Revitalisasi Pasar Kutabumi Bantah Terlibat Kerusuhan).

“Ya sebetulnya patut disayangkan sampai kejadian seperti itu. Karena dari kami, selama merevitalisasi pasar, enggak pernah mengharapkan kejadian seperti itu,” ungkap Wiliam Yeremmia, GM PT SNN yang ditemui MediaBanten.Com belum lama ini. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button