Hukum

Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 3 WNI Akan Bekerja Ilegal di Kamboja

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap modus tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja ilegal atau secara non prosedural ke negara Kamboja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana di Tangerang, Jumat mengatakan, dari pengungkapan ini diawali hasil penundaan keberangkatan penumpang penerbangan yang dilakukan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional di Bandara Soetta pada Rabu, 17 Juni 2026.

Dimana, terdapat tiga WNI penumpang pesawat dengan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia yang dicurigai hendak berlibur selama satu minggu ke negara Kamboja.

“Kegiatan pemeriksaan dan penanganan kasus tersebut dilaksanakan melalui sinergitas dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari penundaan keberangkatan penumpang penerbangan ini ditemukan indikasi bahwa para WNI ini pernah bekerja ilegal di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, ketiga WNI tersebut menunjukkan work permit yang masih aktif sampai Desember 2026,” ucapnya.

Kendati demikian, petugas kemudian meminta dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia. Namun, mereka tidak bisa menujukkan legalitas visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja yang telah dilegalisasi oleh Perwakilan RI, serta jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan.

“Pada akhirnya ketiga WNI ini dilakukan penundaan keberangkatannya. Karena dicurigai sebagai PMI nonprosesural,” paparnya.

Galih bilang, upaya penundaan keberangkatan tersebut merupakan langkah perlindungan negara terhadap WNI sejak tahap awal, bahkan sebelum mereka melintasi perbatasan antarnegara.

“Di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI, khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri, memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, melalui sinergi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, pengawasan keberangkatan internasional dapat dilakukan secara lebih kuat, terkoordinasi, dan responsif terhadap indikasi risiko yang ditemukan di lapangan.

“Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI dimaksud. Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga pintu gerbang negara sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan sejak sebelum keberangkatan,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button