Pemerintahan

Ini Kata Al Muktabar Soal Mutasi Pejabat Tanpa Izin Mendagri

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyatakan siap menjalankan tugas sesuai mandatori dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku, termasuk pemberian kewenangan pemberhentian dan mutasi pejabat tanpa harus minta izin Mendagri.

Demikian dikemukakan Al Muktabar, Pj Gubernur Banten kepada MediaBanten.Com, Sabtu (17/9/2022) menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) No. No.821 / 5292 / SJ yang ditandatangani Tito Kranavian, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 14 September 2022.

Al Muktabar mengatakan, terbitnya SE bermaksud dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Katanya, SE itu lebih menekankan pada pemberian izin untuk menjatuhkan sanksi, hukuman disiplin dan memberhentikan ASN yang tersangkut tindak pidana, terutama korupsi.

Khusus ASN yang tersangkut korupsi, menurut SE itu, Pj, Pjs dan Plt kepala daerah bisa langsung memberhentikan tanpa harus izin ke Mendagri, meski berkewajiban melaporkannya paling lama tujuh hari setelah tindakan dilakukan.

Sebelumnya, pemberhentian itu tidak bisa langsung dilakukan karena harus ada izin tertulis dari Mendagri.

Dalam SE itu menyebut pemberian izin bagi penjabat maupun pelaksana tugas dalam menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah alias mutasi.

Pemberian izin bagi penjabat untuk memutasi ini dapat mempercepat proses pelayanan mutasi. Sebab, penandatanganan izin melepas dan menerima diserahkan kepada penjabat.

Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengizinkan pelaksana Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) dan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah memberhentikan dan mutasi pejabat tanpa izin dari Kemendagri (Baca: Tanpa Izin Mendagri, Pj Gubernur Boleh Mutasi Pejabat).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.821 / 5292 / SJ yang ditandatangani Tito Kranavian, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 14 September 2022.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati dan walikota seluruh Indoensia.

Namun dalam SE itu, khusus untuk Pajabat Pratama dan Madya ternyata masih harus mengantongi izin dari Mendagri untuk memberhentikan dan mutasi pejabat tersebut. (Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button