Inspektur Banten: Pelaksana PPDB 2019 Jangan Pungli dan Penipuan SKTM
Inspektur Banten, Kusmayadi meminta agar pengelola Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) berhati-hati dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten tahun 2019 supaya tidak terjadi pungutan liar (pungli) berupa biaya untuk masuk sekolah, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan transparansi penerima murid baru.
“Hati-hati pak. Kami bisa menguji secara random mengenai data-data PPDB, termasuk soal SKTM. Jika ditemukan tidak benar, maka yang bersangkutan bisa digugurkan dan pengelola sekolah bisa kena sanksi,” kata Kusmayadi, Inspektur Banten kepada Kepala SMAN 3 Kota Serang, Nurdiana Salam saat melakukan inspeksi ke SMAN 3 Kota Serang, Selasa (18/6/2019).
Kusmayadi mengingatkan, SKTM hanya bisa diterima jika ditandatangani oleh kepala desa atau lurah setempat. SKTM tidak boleh diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). “Bapak harus kontrol benar soak SKTM. Sebab peluang ini cukup besar untuk dimanfaatkan,” katanya.
Kepala SMAN 3 Kota Serang, Nurdiana Salam menjelaskan, tim PPDB SMAN 3 Kota Serang sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaannya menetapkan zonasi dulu, baru SKTM. “Jadi zonasi dulu pak yang dilihat, apakah yang bersangkutan masuk zonasi SMAN 3 atau bukan. Jika masuk, maka SKTM baru menjadi pertimbangan berikutnya,” kata Nurdiana.
Baca:
- Sebagian Orangtua Murid Keluhkan Ketidakjelasan PPDB Banten 2019
- Wagub Minta PPDB Banten 2019 Tidak Terjadi Kendala
Nurdiana menjelaskan, luas zonasi itu menggunakan garis lurus dari sekolah ke rumah masing-masing calon peserta didik. “Ukurannya bukan menggunakan jarak tempuh berjalan kaki atau berkendaraan. Ada aplikasi yang digunakan nama Sidi untuk mengetahui apakah calon peserta didik itu masuk zonasi atau tidak,” katanya tanpa menjelaskan soal aplikasi Sidi tersebut.
Inspektur Banten, Kusmayadi menanggapi soal kemungkinan adanya calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dari dua sekolah, kemudian jika diketahui akan dicoret di kedua-duanya. “Itu kata siapa soal pencoretan? Kata Pak Ujang. Ada enggak soal itu di juklak dan juknisnya. Jika tidak ada, dasar apa melakukan pencoretan. Semuanya harus ada aturannya,” katanya.
SMAN 3 Kota Serang beralamat di Jalan Raya Taktakan, Kota Serang. Pada PPDB tahun 2019 ini, SMAN 3 menyediakan kuota penerimaan murid baru sebanyak 432 murid. Namun hingga Selasa ini, belum diketahui berapa jumlah calon peserta didik yang sudah mendaftarkan. Di website, ppdb.sman3kotaserang.sch.id, tidak tercantum jumlah calon yang sudah mendaftar, meski dalam menu info disebutkan, update data pendaftaran dilakukan setiap hari pukul 24.00 WIB. Update data pendaftaran dapat dilihat secara online melalui website resmi sekolah penyelenggara PPDB 2019/2020.
Sebelumnya, Penerimaan perserta didik baru (PPDB) Provinsi Banten tahun 2019 ternyata berbasis manual (offline) atau luring tetapi dibuat “kesan” online atau daring seperti yang dipersyaratkan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (Baca: PPDB Banten 2019 Terkesan Online, Tetapi Pelaksanaanya Manual).
Pendaftaran peserta didik baru untuk SMA dan SMK se-Provinsi Banten dimulai tanggal 17 Juni dan berakhir tanggal 22 Juni 2019. Sedangkan pengumuman hasilnya dijadwalkan pada tanggal 29 Juni 2019. Padahal dalam Permendikbud No.51 tahun 2018 disebutkan, PPDB harus dimulai pada bulan Mei.
Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Minggu (16/6/2019) menyebutkan, kesan online atau daring diperoleh dari para calon peserta didik bisa mengambil atau mengunduh formulir pendaftaran melalui website di masing-masing sekolah. Namun kesan online itu sirna ketika formulir itu ternyata harus didaftarkan ke sekolah secara manual atau mendatangi tim ppdb di sekolah.
“Tetap harus datang ke sekolah yang dituju Pak. Soalnya, pendaftaran harus pake formulir yang berupa digital dan dicetak, kemudian didaftarkan ke sekolah. Kan di formulirnya juga terdapat nomor pendaftaran yang harus diisi oleh petugas. Pengumumannya tidak seketika, tetapi menunggu dari web sekolah atau ditempel di sekolah,” kata Yusuf, warga Perumahan Citra Gading Kota Serang.
Padahal dalam Permendikbud No.51 tahun 2018 pada pasal 5 menyebutkan, (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme jaringan (daring). (2), Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). (Saiful Rahman)