JPU Ngotot Hukum 8 Tahun 4 Koruptor Pajak Samsat Kelapa Dua
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bereaksi meminta majelis hakim menolak permohonan 4 koruptor pajak kendaraan Rp10,8 miliar di Samsat Kelapa Dua, Tangerang dan minta hakim tetap menjatuhkan hukuman.
“Kami tetap dalam tuntutan, yang mulia majelis hakim,” kata Subardi, JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (13/1/2023).
Pledoi atau pembelaan 4 terdakwa disampaikan secara bergantian oleh Zulfikar (mantan Kasi Penetapan dan Penagihan), M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya (pegawai Samsat Kelapa Dua) dan Budiyono (pembuat aplikasi Samsat).
Usai pembacaan pledoi, JPU langsung melakukan tanggapan atau replik secara lisan atas permohonan ke-4 koruptor pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua. Lazimnya, replik dilakukan berjeda waktu dan disampaikan secara tertulis.
Dalam pledoi, terdakwa Zulfikar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum. Alasannya bahwa ia telah lunas mengembalikan uang dugaan korupsi Rp3,6 miliar.
Uang itu untuk menutupi selisih nilai yaitu pajak mobil baru BBN1 yang diubah menjadi pajak mobil bekas atau BBN2. Selain itu ada juga pengembalian Rp360 juta atas pajak STNK hilang ke kas daerah.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum supaya membebaskan terdakwa Zulfikar dari tahanan sejak putusan diucapkan,” kata Sabelo Gayo, kuasa hukum.
Pembelaan agar majelis hakim membebaskan terdakwa juga disampaikan oleh M Bagza Ilham. Ia memohon ke majelis karena dalam persidangan tidak pernah mempersulit pemeriksaan, transparan dalam memberikan keterangan dan jadi tulang punggung keluarga.
“Permohonan menyatakan terdakwa M Bagza Ilham tidak terbukti sah dan bersalah melakukan korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1),” kata kuasa hukumnya Hadian Surachmat.
Kemudian terdakwa Achmad Pridasya juga memohon agar dibebaskan oleh majelis. Alasannya adalah merasa tidak mengambil uang pajak yang nilainya hingga Rp 10,8 miliar.
Sementara terdakwa Budiyono meminta dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa ia hanya orang dijanjikan keuntungan oleh terdakwa Zulfikar bukan pegawai samsat dan sebagai tulang punggung keluarga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Subardi langsung menanggapi secara lisan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa. Secara umum, JPU tetap pada tuntutan yang telah didakwakan pada keempat terdakwa.
Majelis yang dipimpin Dedy Adi Saputra kemudian menunda persidangan agenda selanjutnya dan bermusyawarah. Putusan atas perkara ini akan dibacakan pada Senin 16 Januari 2022.
Dalam kasus ini, para terdakwa Zulfikar, Bagza, Pridasya dan Budiyono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Keempat terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp 1,1 miliar dari kerugian negara yang belum dikembalikan Rp 4,7 miliar. Jika tidak diganti maka dipidana penjara selama 4 tahun. (BRD)
Editor: Iman NR