Kasus Kredit Macet Bank Banten, 2 Tersangka Ditahan Kejari Kab Tangerang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan IB, eks pegawai Bank Banten dan AA, kreditur sekaligus Direktur CV Langit Biru di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit macet Bank Banten, Kamis (23/11/2023).
Keduanya diduga mengakibatkan negara merugi hingga mencapai Rp873 juta, dalam perkara dugaan kredit macet di Bank Banten saat 2017 silam.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Feriando Yuswan menerangkan, kasus bermula saat AA, Direktur CV Langin Biru mengajukan pinjaman modal kerja kepada Bank Banten pada 6 tahun yang lalu.
Modal itu digunakan untuk mengerjakan salah satu proyek APBD di Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017 berupa proyek pembangunan jalan.
Pengajuan kredit tersebut pun berjalan mulus karena diduga adanya peran IB, yang saat 2017 lalu itu masih berstatus sebagai account officer Bank Banten.
Padahal, terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan kredit dan akhirnya membuat kredit tak terbayarkan serta negara menanggung kerugian besar akibat perbuatan kedua tersangka. Namun, Yuswan tak merinci apa syarat yang tidak dipenuhi itu.
“Selama perjalanan, (kredit/hutang) belum pernah dibayar,” kata Yuswan di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, didampingi Kasi Intelejen Kejari, Doni Saputra.
Menurut Yuswan, sejauh ini pihaknya selaku penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Hasilnya, didapati dua buah alat bukti yang menguatkan jerat pasal tindak pidana korupsi kepada keduanya.
Di sisi lain, Kejari belum melakukan penggeledahan terhadap tempat guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut dan semakin membuat terang benderang perkara yang tengah diusut.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan atau 3 Undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dikonfirmasi kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus kredit modal kerja Bank Banten, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang menuturkan bahwa penyidik masih berlanjut dan melakukan pengembangan untuk mengusutnya secara tuntas.
“Nanti lah yaa, masih kita terus lakukan penyidikan,” ungkapnya. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR