Korupsi

Kejari Kab Tangerang Bawa Barang Bukti Soal Korupsi Pencairan APBDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) setempat terkait kasus dugaan korupsi pencairan APBDes 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra di Tangerang, Rabu (12/2/2025) menyampaikan bahwa penyitaan barang bukti ini dilakukan oleh tim bidang pidana khusus (Pidsus) atas penggeledahan pada Senin (10/2) lalu.

Tindakan ini dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024.

“Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411 /M.6.12 /Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” terangnya.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa terhadap hasil penyitaan barang bukti dokumen tersebut, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kejari tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Doni menjelaskan, dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo atau Pasal 18 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengklaim bahwa pihaknya selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah memperingatkan soal adanya penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024.

Inspektur Tini membantah pihaknya telah kecolongan, karena pihaknya sudah memperingatkan DPMPD maupun Kades soal adanya temuan tersebut. Akan tetapi hasil audit internal itu, banyak yang diacuhkan hingga akhirnya terjadi masalah seperti ini.

“Oh kalau kecolongan sih, Inspektorat tidak kecolongan sebetulnya mah,” katanya di gedung DPRD, usai hearing dengan Komisi I, Senin (10/02/2025).

Enggan disalahkan, Tini menegaskan bahwa inspektorat telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, yakni secara terus-menerus melakukan pembinaan, khususnya kepada perangkat desa. Namun, katanya kembali lagi kepada faktor manusianya dalam hal ini Kades-Kades. (Sumber: LKBN Antara dan Lainnya)

Iman NR

Back to top button