Korupsi

Kejati: Korupsi Bank Banten Rp65 Miliar Naik Status Ke Penyidikan

Kasus dugaan korupsi Bank Banten Rp65 miliar naik statunya menjadi penyidikan. Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjutak, Jumat (22/7/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung untuk melakukan restorisasi (pemulihan atau perbaikan – red) terhadap kondisi Bank Banten.

Menurutnya, saat ini kasus Bank Banten sudah ke tahap penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten dalam rangka mendukung restorasi di Bank Banten.

“Untuk mendukung restorasi terhadap Bank Banten, oleh karena Kejati Banten berupaya untuk segera mengembalikan uang yang beredar , salah satunya kejati banten akan melakukan penyidikan,” ungkap Kejati Banten saat ekpose kinerja Kejaksaan Tinggi Banten tahun 2022.

Dikatakan, kasus Bank Banten yaitu pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT. HMN sebesar Rp65 miliar pada tahun 2017.

“Ini cukup besar. Karena itu Kejati berupaya keras dan cepat untuk bagaimana caranya agar uang sebesar Rp65 miliar dapat segera diserahkan kembali kepada Bank Banten,” ujarnya.

Kasus Bank Banten terjadi pada bulan Mei 2017. Saat itu PT. HMN mengajukan kredit kepada Bank Banten yang ditotal mencapai sebesar Rp65 miliar.

Pengajuan kredit itu, untuk mendukung pembiayaan pekerjaan Proyek APBN yaitu proyek jalan tol di Palembang Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Bank Banten menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit ke sebuah perusahaan tahun 2017 sebesar Rp65 miliar (Baca: Usut Korupsi Rp65 Miliar, Bank Banten Serahkan Proses Ke Kejati).

Bank Banten menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum tersebut. “Kami serahkan seluruhnya kepada Kejati agar bisa diungkap dalam proses tersebut,” kata Rahmad Hidyat, Pjs Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Banten atau PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, Rabu (20/7/2022).

Hal ini untuk membuktikan manajemen beritikad baik unttuk menyelesaikan semua kredit bermasalah, termasuk menempuh jalur hukum. Dalam hal penyaluran kredit, manajemen selalu berupaya memenuhi prinsip kehati-hatian.

“Perseroan kini terus berupaya membangun kepercayaan publik dengan memastikan penyaluran kredit memenuhi prinsip kehati-hatian,” tutur Rahmad Hidayat atau sering dipanggil Gomed. (Reporter: Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

Back to top button