Hukum

Kerap Kecelakaan, Polsek Ciwandan Minta Truk Tak Parkir Sembarangan

Polsek Ciwandan mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai adanya truk tronton sembarangan parkir di bahu jalan, sehingga mengganggu masyarakat yang beraktifitas. Lokasinya ada di Kubang Lele, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Citngkil, Kota Cilegon.

Truk besar kerap parkir di ruas jalan tersebut, yang merupakan tikungan. Menyebabkan pandangan pengendara terganggu dan bisa menyebabkan kecelakaan.

“Pengakuan dari pemilik lapak, baru kali ini parkir di depan, karena mengantri untuk melakukan bongkaran,” kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, Jumat (29/01/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk besar itu parkir di depan lapak barang bekas. Sembari menunggu bongkar muat barang bekas dari dalam lapak, truk mengantri di depan lapak barang bekas.

Baca:

Polisi menghimbau agar truk di parkir di tempat yang aman, agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan masyarakat yang melintasi daerah tersebut.

“Sudah kita sampaikan terkait potensi kecelakaan lalu lintas yang mungkin saja terjadi, serta hambatan samping yang mengakibatkan kepadatan di lokasi. Pemilik lapak berjanji tidak akan sembarangan memarkirkan kendaraannya lagi di depan lapak,” jelasnya.

Penertiban truk yang parkir sembarangan juga pernah dilakuka  di Serang. Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang menindak tegas pengendara overdimensi overload (Odol) di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit). Tidak hanya kendaraan Odol, petugas Satlantas juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truk yang parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kendaraan bermuatan lebih atau overload ini, rentan dengan bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Tak hanyak itu, kendaraan Odol juga dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” ungkap Kasatlantas Polres Serang AKP Dodin Awaludin  dikonfirmasi  melalui telepon. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button