Hukum

Konflik Pasar Kutabumi, Dirut Perumda NKR Dilaporkan ke Polda Banten

Sutimah, pedagang Pasar Kutabumi melapor balik Direktur Utama (Dirut) Perumda NKR atau Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti dengan tuduhan membuat laporan palsu yang menyebabkan Sutimah menjadi tersangka dalam kerusuhan Pasar Kutabumi.

Laporan balik Sutimah ini merupakan kelanjutan konflik antara pedagang Pasar Kutabumi dengan Perumda NKR, BUMD milik Pemkab Tangerang yang akan merenovasi pasar tersebut. Konflik itu berujung sejumlah pedagang dijadikan tersangka, termasuk Sutimah yang dilaporkan oleh Dirut Perumda NKR.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Senin (15/1/2024) menyebutkan, laporan balik Sutimah ini dilakukan melalui penasehat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Banten.

Laporan balik pedagang Pasar Kutabumi itu tertuang dalam LP/SPKT/II.Ditreskrimum 2024 /Polda Banten tanggal 12 Januari 2024. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 317 dan atau 318 KUHP.

“Kami laporkan balik Ibu Finny (Direktur Utama Perumda NKR) ke Polda Banten,” kata Kamaruddin yang menjadi terkenal setelah menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Namun Dirut Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti tidak merespon permintaan konfirmasi yang diajukan MediaBanten.Com melalui pesan WA. Bahkan, upaya menelponnya juga tidak diangkat.

Kamaruddin Simanjuntak, penasehat hukum Sutimah mengungkapkan, laporan balik ini sebagai respon atas laporan Finny sebelumnya yang telah menjerat kliennya itu dengan sangkaan 3 Pasal sekaligus hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Tangerang.

Kamaruddin pun tegas membantah semua tudingan yang menjerat kliennya itu. Bantahan itu antara lain tuduhan penghasutan dalam pasar 160 KUHP tidak tepat.

Sebab, Sutimah adalah Ketua Kopastam yang tengah berbicara kepada anggotanya untuk mempertahankan pasar dari upaya pembongkaran imbas adanya revitalisasi. Pembicaraan itu, kata Kamaruddin menjadi alat bukti penegak hukum untuk menjerat kliennya.

Kemudian pasal 167 KUHP yang dinilai tanpa hak memasuki pekarangan Pasar Kutabumi dan Pasal 385 KUHP yang menuding menguntungkan diri sendiri atas penyewaan kios di pasar tersebut.

Padahal, Kopastam adalah pihak yang membangun Pasar Kutabumi dengan perjanjian dan prosentase bagi hasil dalam jangka waktu yang berakhir pada 2029 mendatang.

Hal itu diklaimnya dengan adanya bukti sertifikat yang dikeluarkan pihak Perumda NKR. “Maka kami menuntut keadilan dari Polda Banten,” ujarnya.

Tagih Janji

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pengusutan kerusuhan Pasar Kutabumi dinilai belum tuntas. Kerusuhan pada Minggu (23/09/2023) lalu itu mengakibatkan sejumlah pedagang luka, barang dagangan dijarah dan sejumlah kios hancur.

Menurutnya, dari ratusan preman bayaran berasal dari anggota Organisasi Masyarakat atau Ormas yang disinyalir dimobilisasi bayaran itu, baru tujuh orang orang ditangkap polisi.

Kemudian, sejumlah bukti kuat yang menyeruak ke ruang publik sebagai petunjuk atas keterlibatan pihak Perumda NKR, yaitu surat Kepala Pasar Kutabumi yang ditandatangani Hapid Fauzi cenderung diabaikan.

“Ini penanganannya bagaimana, harusnya ratusan Ormas (pembuat rusuh-red) itu ditangkap,” ujarnya.

Media ini mencatat, Selasa (26/09/2023), Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda NKR, Rhazes Faza Asrinda menyatakan, bahwa kepala Pasar Kutabumi tidak berhak dan telah menyalahi standar operasional prosedur dengan mengeluarkan surat yang disinyalir memobilisasi Ormas.

“Surat keluar berupa kerja sama dan lainnya itu harusnya dikeluarkan oleh Perumda NKR. Kepala Pasar Tak berwenang mengeluarkan itu,” ungkap Faza, di kantornya Jl Nyimas Melati Kota Tangerang, Selasa (26/09/2023).

Surat yang dimaksud adalah, surat bernomor: SII.2/ps.kebum/IX/2023. yang ditandatangani Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi menyatakan hal bersifat penting.

Surat berlogo Pemkab Tangerang bersanding sejajar dengan logo Perumda NKR Pasar Kutabumi itu ditujukan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten.

Salah satu poinnya berisikan permintaan untuk menggiring Pedagang Pasar Kutabumi agar mau direlokasi ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara atau TPPS.

Surat lainnya adalah surat deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten. Ditandatangani 10 orang dari sekelompok Ormas di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, mengklaim diri sebagai deklarator, dinyatakan Kamis, tanggal 21/09/2023.

Nama TW, eks Direktur Operasional Perumda NKR yang telah ditetapkan Polresta Tangerang sebagai tersangka atas pasal 55 yaitu dugaan menjadi dalang kerusuhan Pasar Kutabumi pun tercatut dalam surat tersebut. (Iqbal Kurnia)
Editor : Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button