HeadlineKorupsi

KPK Tetapkan Mantan Mentan dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SYL atau Syahrul Yasin Limpo (Mantan Mentan), KS (Sekjen Kementan) dan MA (Direktur Sarana dan Prasarana Kementan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kementan yang sementara sebesar Rp13,9 miliar.

Ketiganya adalah SYL atau Syahrul Yasin Limpo (Mantan Menteri Pertanian), KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Sarana dan Prasarana Kementan).

Demikian dikemukakan Johanes Tandak, Wakil Ketua KPK didampingi Plt Direktur Penindakan Asep Guntur dan Kabag Pemberiaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu petang (11/10/2023), dikutip Chanel Youtube KPK.

Uang yang disebutkan dalam konferensi pers KPK tersebut sebesar Rp13,9 miliar di luar uang yang disita dari hasil penggeledahan KPK di rumah SYL.

SYL disangkakan telah mengumpulkan uang dari KS (Sekjen Kementan) dan MA (Direktur Sarana dan Prasarana) sebesar 4.000 dolar AS (setara Rp62,6 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp156,6 juta) per bulan.

“Sejauh ini SYL, KS dan MA telah menggunakan uang tersebut sekitar Rp13,9 miliar untuk pembayaran kartu kredit dan kepentingan pribadi lainnya,” kata Johanes Tandak, Ketua KPK.

SYL memang sejak menjadi Menteri Pertanian langsung mengangkat KS sebagai Sekjen Kementan dan MA sebagai Direktur Saran dan Prasarana Kementan.

Kemudian SYL membuat kebijakan kaitannya pungutan atau setoran untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

SYL mengintruksikan dengan menugaskan KS dan MA mengumpulkan uang secara tunai maupun transfer. Sumber uang digunakan berasal dari anggaran negara.

“Atas peran SYL, KS dan MA untuk mengumpulkan di lingkup eselon I besaran nilai telah ditentukan SYL mulai 4.000 sd 10.000 USD,” katanya.

Penerimaan uang dai KS dan MA dilakukan rutin secara bulan. Penggunaan uang antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan mobil milik SYL dan keperluan keluarga inti tersangka.

Tim penyidik menahan tersngka KS untuk 20 hari ke depan. SYL dan MA hari ini (Rabu) tidak bisa hadir. “Untuk itu kami mengingatkan agar SYL dan MA untuk kooperatif,” katanya.

Pasal 12 huruf E, D besar UU 31 tahun 1999 diubah no 20 tahun 2021 tentang pemberantan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1.

Besuk Ibunya

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin limpo (SYL), Rabu (11/10/2023) membatalkan jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi Kementan karena menjenguk ibunya sakit.

Ibu mantan Menteri Pertanian itu bernama Nurhayati Yasin Limpo sakit di kediamannya di Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawei Selatan (Baca: Ibundanya Sakit, Syahrul Yasin Limpo Batalkan Pemeriksaan KPK).

“Beliau tadi sudah ada di dalam (rumah). Kondisi nenek kami yah namanya juga orang tua. Kami mewakili keluarga memohon teman-teman untuk memberikan semacam privasi kepada keluarga, kebetulan nenek kami sementara sakit di dalam,” ujar keponakan SYL, Devo Khadafi kepada wartawan di rumah tersebut, Rabu. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button