KPU Banten Lakukan Verifikasi Peserta Partai Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan verifikasi seluruh partai peserta Pemilu mulai tanggal 29-30 Januari 2018. Verifikasi ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi.
Pada hari pertama, Senin ( 29/01) sebanyak 5 partai politik telah diverifikasi oleh KPU Provinsi Banten yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PPP, dan Partai Demokrat. Hari kedua, Selasa (30/01) sebanyak 7 partai politik akan diverifikasi oleh KPU Provinsi Banten yakni Partai Golkar, PKB, PBB, PKS, PAN, PKPI, dan Partai Hanura.
Baca: Sipol KPU: DPD Hanura Banten Yang Sah Dipimpin Ahmad Subadri
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018, kegiatan verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang meliputi kesesuaian nama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lain pada susunan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, keterperhatikan 30% keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap kepengurusan tingkat provinsi .
Selama melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik, tim verifikasi KPU Provinsi Banten didampingi oleh Bawaslu Provinsi Banten. Bila dari hasil verifikasi KPU nanti ditemukan ada partai politik yang statusnya BMS atau Belum Memenuhi Syarat, mereka tetap harus melakukan perbaikan. Verifikasi hasil perbaikan akan diadakan kembali oleh KPU Provinsi Banten pada 2 Februari 2018. (Rilis Humas KPU Banten)