Politik

KPU Banten Sudah Coret Enam WNA Dalam DPT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencoret enam warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Keberadaan WNA di DPT itu sudah dilaporkan ke KPU RI.

“Jadi sudah clear yah permasalahan WNA yang ada di Provinsi Banten, dan jumlahnya hanya enam orang,” kata Nurkhayat Santoso, Komisioner KPU Banten, Kamis (14/3/2019).

Ia membeberkan, data warga negara asing terdapat di beberapa daerah di Banten. Diantaraya di Cilegon, Serang, dan Tangerang. “Cuman wilayah itu, karena memang kan itu wilayah urban. Mereka mungkin kerja diwilayah itu,” ujarnya.

Baca: Partisipasi Generasi Milenial Diharapkan Kawal Proses Pemilu Hingga Pelantikan

Komisioner KPU Banten menuturkan, warga negara asing tersebut berasal dari Jerman, Jepang, dan Australi. Ia menjelaskan, sejauh ini dalam aturan yang terdaftar dalam DPT itu harus dari warga negara Indonesia. Sehingga tidak memiliki hak untuk terdaftar dalam daftar pemilih.

“Dari regulasi itu lah, yang WNA itu kita coret ketika sudah masuk dalam daftar pemilih. Karena fakta di lapangan dia itu WNA,” ujarnya.

Nurkhayat mejelaskan, banyak faktor ketika WNA dapat masuk dalam DPT. Karena pertama data awal dari Dukcapil, kemudian dari KPU melakukan pencoklitan. “Dalam pencoklitan itu lah ya, kadang petugas kita di bawah kadang ada yang Ketua RT, Ketua RW lupa akan regulasinya. Jadi yang seperti itu masuk disitu. Tetapi itu bukan kesengajaan, hanya mungkin pemahaman yang terbatas,” ucapnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button