Politik

KPU Kabupten Serang: Pendaftaran Tatu-Pandji Dinyatakan Sah

Pasangan calon Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa atay Tatu-Pandji, calon pataha mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Sabtu siang (5/9/2020), setelah melakukan deklarasi di Alun-alun Kramatwatu.

Pukul 15.57, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menyatakan, dokumen persyaratan pencalonan Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa atau Tatu-Pandji dinyatakan sah dan dapat diterima. Pemeriksaan berkas-berkas cukup alot karena banyak dokumen dari partai pengusung pasangan. Pasangan ini dapat mengikuti tahapan Pilkada berikutnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang setelah menyerahkan berita acara, juga menyerahkan surat rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Ketika datang ke KPU, pasangan ini diiringi para relawan dan massa pendekar berbaju hitam-hitam di sepanjang perjalanan dari Alun-alun Kramatwatu ke Kantor KPU di Jalan Kitapa, Kota Serang. Pasangan patahana ini datang ke KPU pada pukul 13.50 WIB. Ratu Tatu Chasanah masih menjabat Bupati Serang dan Pandji Tirtayasa sebagai Wakil Bupati Serang.

Ratu Tatu Chasah mengenakan baju putih, celana panjang putih, mengenakan masker dan kerudung warna pink. Sedangkan Pandji Tirtayasa mengenakan baju putih, berkopiah dan bercelana hitam.

Baca:

Pasangan ini didampingi oleh jajaran politisi antara lain dari PAN Yandri Susanto, Asep Rakhmatullah dari PDIP termasuk ada Andika Hazrumy sebagai Ketua Badan Pemenangan Wilayah I Jawa Partai Golkar. Andika juga menjabat Wakil Gubernur banten.

Pasangan yang juga petahana ini didukung oleh PDIP, PKS, Berkarya, PPP, PBB, PKB, Hanura, PAN, NasDem dan Golkar. Begitu datang, massa saling berteriak lewat yel-yel dukungan.

Kepolisian sendiri melakukan penutupan khusus saat pasangan ini mendaftar. Jalan menuju KPU Kabupaten Serang ditutup karena massa berdiri di sepanjang jalan saat penyambutan. Di belakang calon, banyak massa yang membentangkan spanduk.

Ketua KPU Serang, Abidin Nasyar dalam sambutannya mengatakan bahwa pasangan ini jadi yang pertama mendaftar. Di Pilkada Serang dipastikan tidak ada calon dari perseorangan. Proses pendaftaran ini menggunakan protokol kesehatan. Pendaftar calon hanya boleh dihadiri ketua partai koalisi, sekretaris dan pendukung bakal calon.

“Pendaftaran calon hanya boleh dihadiri ketua partai koalisi, sekretaris partai koalisi, dan pendukung,” kata Abidin dalam sambutannya. Namun, KPU sendiri memfasilitasi masyarakat jika ingin menyaksikan proses pendaftaran. KPU menyiarkan secara langsung siaran ini di media sosial. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button