KPU Kota Serang Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mensosialisasikan peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah.
Sosialisasi peraturan KPU tersebut diadakan di salah satu hotel Kota Serang, Selasa (2/7/2022) yang dihadiri oleh 20 parpol.
Dari jumlah 20 partai politik peserta Sosialisasi KPU Kota Serang, antara lain Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, PKB, PBB, Perindo, PSI, PKP, Partai Berkarya dan Partai Hanura
Sedangkan untuk partai baru yaitu, Parsindo, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh dan partai Prima.
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, bahwa sosialisasi ini pun untuk peserta pemilu tahun 2024 supaya melakukan pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 mendatang. Sebab KPU menjadi pelayan kepada peserta pemilu dan juga kepada pemilih.
“Sehingga mereka nanti tersalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang,” ucap Ade Jahran usai sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Politik peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah.
Penyerahan dokumennya tidak hanya dilakukan di KPU RI tetapi juga penyerahan dokumennya dilakukan di KPU daerah Kabupaten/Kota masing masing.
Namun kali ini agak berbeda, meskipun rujukannya sama UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, akan tetapi menggunakan dengan Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat utama untuk melakukan pendaftaran partai politik.
“Sipol untuk mempermudah semua nya, baik dari peserta partai politik maupun KPU,” terangnya.
Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, untuk pendaftaran partai politik ke KPU pusat. Sedangkan untuk dokumennya di upload dari sipol.
“Sehingga dengan sipol bisa tahu di Kota Serang partai si A, sampai ketua partai nya juga tau. Jadi daftar nya di KPU RI, kita hanya melihat dari sipol itu,” tutupnya. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)