Mau Pesta Sabu, 4 Remaja Dicokok Polisi di Jalan Raya Cikande – Kopo
Empat remaja dicokok Tim Opsna Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Serang. Mereka hendak pesta sabu.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin dan Selasa (27-28/3/2022). Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya.
Sedangkan tersangka RK (22) warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR (22) warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ditangkap di pinggir jalan raya Cikande – Kopo tidak jauh dari rumah tersangka RK.
“Keempat tersangka diamankan di punggir jalan usai mengambil barang pesanan (sabu – red). Dari dua kelompok remaja ini diamankan barang bukti 3 paket sabu,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Kamis (31/3/2022).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang didapat personil Satresnarkoba.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, keempat memang mau pesta sabu. Para tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam saku celana.
“Barang bukti sabu yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR diamankan 2 paket,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Semua informasi yang kami terima pasti ditindaklanjuti dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Oleh karenanya, kami berharap masyarakat tidak ragu atau untuk melapor segala bentuk kegiatan yang dapat menggangu kamtibmas,” tandasnya.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa para tersangka mengaku baru beberapa kali mengkonsumsi dengan alasan untuk menambah kekuatan stamina.
Terkait sabu yang diamankan, para tersangka juga mengaku membeli secara patungan dan mendapatkan sabu dari pengedar mengaku warga Tangerang yang dihubungi melalui telepon.
“Keempat tersangka mengaku bertransaksi tidak dilakukan secara tatap muka sehingga tidak mengenali secara jauh identitas dari si penjual sabu,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)