Hukum

Menahan Sertifikat Selama 46 Tahun, Duta Anggada Disomasi Pembeli

PT Duta Anggada Realty Tbk, perusahaan perumahan di Jakarta disomasi oleh pembeli tanah dan bangunan seluas 127 m2 secara tunai pada September 1977. Namun perusahaan itu menahan sertifikat hak milik pembeli itu selama 46 tahun.

Surat somasi atau teguran itu dilayangkan Kantor Law Firm Ibro dengan permintaan perusahaan segera menyerahkan sertifikat hak milik atas nama kliennya, Justina Arifin.

Robin Riduan, advokat dari Law Firm Ibro yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, Selasa (4/7/2023) membenarkan surat somasi yang dilayangkan ke PT Duta Anggada Realty Tbk.

Menurut Robin, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan somasi tertuju kepada Ventje Candraputra Suardana, selaku Direktur Utama PT Duta Anggada, pengembang properti yang berkantor pusat di Plaza Chase Lantai 21, Jl Jendral Sudirman Kav.21Jakarta.

Surat somasi itu hanya meminta penyerahan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan kliennya itu seluas 127 meterpersegi yang berlokasi di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun menejemen PT Duta Anggada Realty Tbk terkesan menghindar, saat diminta klarifikasi maupun ditemui secara langsung.

“Bayangkan Mas ini dari tahun 1977 atau 46 tahun lalu,” ungkap Robin di Kantornya, Kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Advokat Indra Jaya Mulia juga dari Law Firm Ibro menjelaskan bahwa, pihaknya telah mensomasi PT Duta Anggada sekitar tiga kali. Antara lain tertanggal 9 November 2017, 3 Mei 2019 dan 10 September 2022.

“Namun hingga saat ini permintaan kami meminta sertifikat klien belum dipenuhi,” ujarnya.

Kata Indra, saat somasi kedua, pihaknya sempat mendapat balasan tertulis tertanggal 24 Juli 2019, melalui surat bernomor: 04 /DAR-LGL /VII /19 ditandatangani oleh Nicolas Hartono, selaku Legal Departemen, lengkap dengan stempel berwarna biru, tertulis PT Duta Anggada Realty Tbk, Jakarta.

Isi surat itu menyatakan penjelasan bahwa sertifikat yang telah dibeli oleh atas nama Justina Arifin di lokasi tersebut, benar masih dalam genggaman PT Duta Anggada Reality Tbk.

Sertifikat ada di kantor kami. Saat ini kami sedang mengkaji dan mempelajarinya. Demikian penjelasan dari kami, terima kasih atas kerjasamanya,” kata Indra.

Indra pun mendesak agar PT Duta Anggada dalam waktu dekat ini untuk menyerahkan sertifikat hak milik atas nama Justina, kliennya.

Sebab kata Indra, pihaknya sudah sangat dirugikan ihwal penahanan sertifikat ini oleh pihak pengembang. Selain itu, saat ini Justina tengah dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan paska operasi jantung belum lama ini.

“Klien kami ini tentunya sudah dirugikan secara meteril dan kini usianya sudah sekira 70 tahun. Jadi mohon untuk segera diserahkan apa yang mutlak menjadi hak nya. Tentunya, kami tengah mempersiapkan langkah hukum berikutnya,” tegas Indra.

“Saya sampaikan, masa iya sih PT Duta Anggada Tbk selaku pengembang besar properti di tanah air, tidak ber ittikad baik sama klien/pembelinya sendiri. Sudahlah berikan itu sertifikatnya, jangan berlaku menindas dan atau dzalim laah,” kata Indra. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button