Opini

Menyoal Promosi Bacaleg Oleh Pj Gubernur Banten

Menyoal tudingan pelanggaran oleh PJ Gubernur Banten karena dianggap melakukan promosi Bacaleg DPR RI nampaknya agak berlebihan.

OLEH: Dr RANGGA GUMELAR *)

Pertama, dilihat dari ketentuan Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”.

Membaca pasal ini, secara terang benderang dapat dikatakan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah bukan kegiatan “khusus” atau kegiatan yang sengaja diarahkan kepada promosi atau keberpihakan kepada kontestan politik tertentu.

Kegiatan tersebut adalah event budaya yang bertema : Festival Surosowan Banten.

Kedua, penyebutan nama politisi yang dimaksud secara substansial dimaksudkan sebagai pejabat yang mewakili Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai salah satu undangan resmi yang terhormat.

Ketiga, penyebutan nama tersebut menjadi kepatutan atau etika yang mesti dilakukan oleh tuan rumah sebagai pihak yang mengundang.

Keempat, penambahan keterangan lanjutan nama yang disebutkan merupakan keterangan predikat yang dimaksudkan hanya memperjelas siapa sang tamu.

Dalam perspektif semiotika, yakni studi tentang tanda dan makna dalam komunikasi yang dikembangkan oleh ahli-ahli linguistic, seperti Ferdinand de Saussure, Charles Peirce dan Roland Barthes.

Ada tiga komponen utama yang dibahas dalam semiotika. Komponen yang pertama, “signifier” (pengindera) merujuk pada bentuk fisik atau perwujudan konkret dari suatu tanda.

Acara Festival Surosowan Banten bisa dipastikan menyampaikan pesan budaya, nilai, identitas, atau makna yang terkait dengan Festival Surosowan Banten dan tidak tereduksi oleh penyampaian predikat tamu yang disebut sebagai perwakilan dari Ketua DPRD Banten.

Komponen yang kedua adalah “signified” (yang diindikasikan) merujuk kepada intrepretasi ide, gagasan dan konsep dalam pidato yang disampaikan oleh PJ Gubernur Banten yang dihubungkan kepada komponen yang pertama, signifier.

Pesannya adalah tentang tradisi dan kearifan lokal, dimana PJ Gub berupaya menjadi pemersatu komunitas dan menggalang solidaritas kebersamaan dan kebanggaan terhadap identitas budaya Banten.

Pesan itu tidak bermaksud untuk promosi Bacaleg atau membangun suatu wacana yang hendak mempengaruhi pilihan dalam Pemilu.

Komponen yang ketiga “referent” (yang dirujuk) merujuk pada objek atau fenomena yang menjadi referensi atau acuan dari suatu tanda atau pengindera (signifier).

Dalam konteks “referent” maka bisa dipastikan acara Festival Surosowan Banten tidak bermaksud mengarahkan atau mempromosikan kontestan politik tertentu karena seluruh komponen rangkaian acara yang berlangsung, mulai dari tari-tarian, busana dan aksesoris, lokasi acara dan musik serta instrument yang dimainkan adalah pesan dari kekayaan budaya yang hendak ditampilkan.

Menjelang tahun politik, 2024 mendatang, semua lini massa menjadi sensitif, namun tidak perlu menjadi kontraproduktif karena kebersamaan, kesatuan, kesolidan dan kebahagiaan perlu diciptakan dan dijaga bersama dalam kerangka membangun tanggungjawab demokrasi yang lebih baik. (**)

*) Dr Rangga Gumelar adalah Dosen Komunikasi FISIP Untirta

Iman NR

Back to top button