Mulai Diperiksa, Penyidik Pembebas Pemerkosa Gadis Difabel di Serang
“Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut,” ucap Kombes Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten, Sabtu (22/1/2022).
“Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya dalam rilis yang dikirim ke MediaBanten.Com menilai tindakan kepolisian itu keliru. Sebab Perkosaan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun Pelapor mencabut laporannya, polisi wajib terus melanjutkan proses hukumnya (Baca: Dosen Unpam Kritik Bebasnya Pemerkosa Disabilitas, Ini Kata Kapolres).
Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya beraku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik perkosaan bukan merupkan delik aduan.
Seharusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal apa yang melatarbelakangi pelapor mencabut laporannya, apakah pelapor mengalami tekanan, ancaman, dan lain sebagainya, tambah Halimah.
Korban yang saat ini telah dinikahkan dengan pelaku perkosaan, tidak dapat dipandang sederhana sebagai bentuk pemulihan situasi pasca terjadinya tindak pidana.
Katanya, restorative justice tidak diterapkan dengan tujuan memposisikan korban untuk menjadi korban kedua kalinya.
Perkawinan idealnya dilaksanakan atas dasar kehendak dari kedua belah pihak, dengan tujuan untuk kebahagiaan bersama. “Lantas apakah perkawinan antara pelaku dan korban perkosaan adalah perkawinan yang dikehendaki korban?,” ujarnya.
Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah perempuan disabilitas, perlu memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini.